PADANG, METRO–Nekat membawa kabur mobil rental lalu digadaikan kepada orang lain, pria bernama Raplis (45) ini terpaksa harus berurusan dengan (Polsek) Lubuk Begalung. Bahkan, tim buru sergap (Buser) Polsek Lubuk Begalung harus mengejar pelaku sampai ke provinsi Jambi.
Pelarian Raplis yang nekat mela kukan penggelapan mobil rental ini berakhir, Kamis (3/8). Ia ditangkap di tempat persembunyianya, kawasan Desa Bedeng Rejo Jambi, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi.
Usai diamankan di tempat persembunyiannya tersebut, pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 141 juta ini langsung dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol BA 1611 OZ kepada korban pada 12 Mei lalu di rumah korban, kawasan Lubuk Begalung.
“Pelaku ini menyewa mobil jenis Avanza tersebut selama seminggu dan dipakai sebagai operasional PT Iwan Perdana Satia Mandiri dengan kesepakatan membayar biaya rental sebanyak Rp250 ribu per harinya. Namun, setelah dua minggu mobil dipakai oleh pelaku, dia membayar biaya rental sebanyak Rp1 juta dengan cara ditransfer,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, dikatakan Kompol Harry, korban menanyakan kepada pelaku tentang kelanjutan rental mobil tersebut. Pada tanggal 10 Juni 2022, pelaku mendatangi korban ke rumahnya membayar biaya kelanjutan rental mobil sebanyak Rp5 juta.
“Hal tersebut dengan ketentuan, masa rentalnya diperpanjang selama satu bulan lamanya. Namun, setelah masa rental mobil berakhir, pelaku tak juga mengembalikan mobil tersebut. Bagkan, pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Kompol Harry.
Kompol Harry menuturkan, korban mengecek melalui GPS, ternyata mobil tersebut berada di daerah Desa Bedeng Rejo Jambi, Kecamatan Tiang Pumpung, Provinsi Jambi. Korban telah berusaha mendatangi tempat tersebut, namun mobil telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp141.333.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses selanjutnya,” sebut Kompol Harry.
Setelah mendapatkan laporan itu, ditegaskan Kompol Harry, pihaknya pun mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang bersembunyi dalam salah satu rumah di kawasan itu berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Lubuk Begalung, untuk pelaku masih kita mintai keterangan,” pungkasnya. (rom)