PDG. PARIAMAN, METRO–Kabur usai aksi cabulnya terhadap anak di bawah umur terbongkar, seorang pria yang sudah berusia anjut akhirnya setelah menjadi buronan selama tiga tahun belakangan. Kakek cabul ini diringkus saat berada di kediamannya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (28/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial BH (60) yang sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Pasaman dan bersembunyi di sana. Ia pun mengira akan terlepas dari jerat hukum meski sudah kabur selama tiga tahun, sehingga ia memutuskan untuk kembali ke kediamannya untuk berkumpul dengan keluarganya.
Namun, kepulangannya ke rumah terendus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Anai yang memang sudah mencari-cari keberadaan pelaku. Akibatnya, kebahagian berkumpul dengan keluarga tak berlangsung lama. Polisi pun langsung mendatangi rumahnya untuk menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Batang Anai guna menjalani proses hukum.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M Qori Oktohandoko melalui Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang membenarkan pihaknya menangkap buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku BH ditangkap ketika berada di kediamannya di Nagari Kasang.
“Pelaku kami tangkap sesuai laporan dari orang tua korban pada tanggal tanggal 08 Januari 2019. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur di Sebelah Kedai Bakso Mang Ocid, yang berada di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai,” ungkap Iptu Manahan, Rabu (29/6).
Menurut Iptu Manahan, setelah mendapatkan bukti-bukti terkait aksi pencabulan itu, pihaknya kemudian mendatangi kediaman pelaku untuk dilakukan penangkapan. Hanya saja, saat itu petugas tidak mendapati pelaku di rumahnya karena sudah melarikan diri.
“Jadi, pelaku ini mengetahui kalau korban melaporkannya ke Polisi. Karena takut ditangkap, pelaku pun langsung kabur dari wilayah Kabupaten Padangpariaman. Kami pun terus melacak keberadaan pelaku, tapi keberadaan pelaku sulit untuk terlacak,” ujarnya.
Setelah tiga tahun berlalu, dikatakan Iptu Manahan, pihaknya pun mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, kalau pelaku sudah kembali ke rumahnya. Untuk memastikan hal itu, pihaknya kemudian mendatangi kediaman pelaku sembari membawa surat penangkapan.
“Setib di rumah pelaku, ternyata memang kita temukan pelaku. Saat itu juga kami amankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Iptu Manahan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap kalau pelaku selama ini melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pasaman. Di sana, pelaku bersembunyi ke wilayah-wilayah pelosok agar keberadaannya tidak terendus Polisi.
“Pengakuannya, selama tiga tahun kabur, ia bersembunyi di Kabupaten Pasaman. Kemudian keberadaan pelaku diketahui bahwa ia sudah pulang rumahnya. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya. Terhadap pelaku dilakukan penahanan badan dan kami segera selesaikan pemberkasan,” jelasnya. (ozi)