PADANG, METRO–Pengadilan Negeri Klas I A Padang menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang atas nama Ilham Maulana terhadap Kepolisian Resor Kota Padang.
Pada sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal PN Padang Khairuluddin, serta dihadiri oleh kuasa hukum kedua pihak yakni Ilham Maulana serta pihak Polresta Padang.
“Kami mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Padang terhadap Ilham Maulana,” kata kuasa hukum Ilham Maulana yakni Desman Ramadhan dan Imra Leri Wahyuli Cs, usai sidang di Padang, Jumat (10/6).
Leri menyebutkan ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang, di antaranya adalah ketidakjelasan mekanisme penyidikan perkara.
“Dalam kasus ini pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yaitu pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022 sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam hal penyidikan suatu perkara pidana,” terang Leri.
Ia juga menjelaskan, pasal yang disangkakan dalam dua SPDP juga berbeda. Dimana pada surat pertama pasal yang disangkakan adalah 8 Juncto (Jo) 15 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan demikian kami menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara serta terdapat keragu-raguan dari termohon (Polresta padang) dalam menerapkan pasal,” lugasnya.
Sementara Desman ramadhan juga menilai status tersangka yang ditetapkan oleh pemohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAPidana.
“ Oleh karena itu pihaknya memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah,” timpal Desmon.
Sementara itu kuasa hukum dari Polresta Padang yang diwakili oleh Kepala Seksi Hukum Polresta Padang Iptu Aldius, Aipda Fuadil Muttaqim, dan Bripka Cs akan mengajukan jawaban pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan jawaban terhadap pemohon praperadilan pada sidang selanjutnya, karena proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” jelasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Padang pada Senin (13/6) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Polresta Padang.
Sebelumnya, praperadilan diajukan Ilham Maulana yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir) untuk bantuan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 pada 2020.
Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.
Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima. (hen)