PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar sabu usai bertransaksi dengan polisi yang menyamar di rumah temannya di Jalan Palembang Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (9/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, saat digerebek petugas, pelaku berinisial RF (31) yang meletakkan satu paket sabu di depan pagar, langsung masuk ke dalam rumah dan berusaha memebuang barang bukti lainnya. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan cara memanjat pagar.
Setelah masuk k dalam rumah, petugas langsung membekuk tersangka di tangga rumah menuju lantai satu. Petugas berhasil masuk rumah karena pelaku tidak sempat menutup pintu. Disaksikan tokoh pemuda, RT dan sejumlah warga, dilakukan penggeledahan termasuk mengambil satu paket sabu yang diletakkan tersangka di depan pagar.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, ia kita bekuk setelah kita pancing untuk melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri, Kamis (9/6).
AKP Desneri juga menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, petugas kembali mengamankan satu paket sabu di dalam kloset kamar mandi yang diduga tidak sempat dibuang oleh pelaku. Tak hanya itu, dari penggeledahan di rumah dua lantai yang dilengkapi CCTV itu kembali ditemukan paket sabu, alat hisap, plastik pembungkus dan timbangan digital serta empat orang pria lainnya.
“Di dalam rumah itu, kami juga mengamankan empat orang pria, termasuk pemilik rumah yang dikenal dengan sebutan Madam. Namun untuk tersangka satu orang, sedangkan yang empat orang itu kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaa,” tuturnya.
Dijelaskan AKP Desneri, total barang bukti yang disita dari penangkapan itu, ada empat paket sabu siap edar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap sumber sabu yang dijual oleh pelaku RF. Untuk perannya, pelaku RF ini diduga kuat sebagai pengedar. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (uus)