PARIAMAN, METRO–Tak terima lamaranya ditolak dan diputuskan karena selingkuh, seorang pria yang berstatus duda warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman, malah nekat menyebarkan foto-foto syur mantan pacaranya ke media sosial Facebook.
Bahkan, pria yang diketahui berinisial MN (38) ini sengaja membuat akun Facebook atas nama mantan pacarnya berinisial IY (39), sehingga seolah-olah akun tersebut merupakan milik mantan pacarnya. Korban yang melihat foto syurnya telah diposting di akun Facebook yang bukan miliknya, langsung melapor ke Polres Pariaman.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Pariaman pun mengungkap fakta kalau foto-foto syur itu diposting oleh mantan kekasih korban yakni pelaku MN. Dalam waktu 1×24 jam, pelaku MN pun langsung diamankan Polisi saat berada di kediamannya.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi menyampaikan, pelaku diamankan atas laporan korban pada Selasa (7/8) ke Mapolres Pariaman. Dari laporan tersebut pada Rabu (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku langsung diamankan di kediamannya.
“Pelaku MN kami tangkap karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena sakit hati dan tidak terima karena ditolak untuk diajak nikah,” kata AKP Arvi, Kamis (9/6).
Selain itu, dikatakan AKP Arvi, pelaku juga mengaku bahwa mantan pacarnya itu juga selingkuh dengan lelaki lain. Karena sakit hati pelaku menyebarkan foto bugil korban ke Facebook dengan membuat akun atas nama mantan pacarnya.
“Pelaku merasa kecewa dengan korban karena menolak diajak untuk nikah, sehingga pelaku melampiaskan emosinya dengan cara memposting foto-foto tersebut di medsos,” ungkapnya.
Awalnya, dijelaskan AKP Arvi, terduga pelaku hanya membuat status dengan kata-kata tidak senonoh. Merasa terbakar dan sakit hati kemudian keesokan harinya pelaku menyebarkan foto bugil tersebut ke sosial media.
“Karena tidak tahan lagi dengan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polres Pariaman atas perbuatannya mantan pacarnya itu. Pelaku merupakan seorang duda sementara korban sudah janda beranak tiga. Mereka sudah menjalin hubungan sejak Desember 2021,” ungkapAKP Arvi.
Ditegaskan AKP Arvi, akibat perbuatannya, pelaku MN dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti handphone (Hp) yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto syur korban,” pungkasnya. (ozi)