PADANG, METRO–Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek gudang yang dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Tak tanggung-tanggung, dalam penggerbekan itu, petugas menemukan 35 jeriken kapasitas 33 liter dan 16 jeriken kapasitas 35 liter berisikan Biosolar. Diduga, BBM tersebut rencananya dijual kembali oleh komplotan penimbunan BBM bersubsidi ini dengan harga yang lebih tinggi.
Selain melakukan penyitaan terhadap BBM bersubsidi, petugas juga mengamankan dua unit truk jenis bak datar dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut BBM yang dibeli dari salah satu SPBU di Kota Padang ke gudang maupun mengantarkannya ke pembeli.
Di lokasi penggerebekan, petugas menangkap lima orang tersangka yang masing-masing berinisial Y (60) berprofesi sebagai sopir, RJ (31) berprofesi sebagai sopir dan R (23) bekerja sebagai buruh angkat. Sedangkan yang memodali bisnis ilegal tersebut merupakan pelaku RA (19) dan E (50).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi ini setelah Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerbek gudang di Terminal Truk, Koto Lang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Kelima pelaku dilakukan tangkap tangan diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang di subsidi pemerintah tanpa izin dan menimbunnya di gudang untuk dijual kembali,” kata Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers, Rabu (8/6).
Saat penggrebekan, kata Kombes Pol Satake, selain menangkap kelima pelaku, petugas juga disita puluhan jeriken berisikan BBM jenis Solar. Selain itu, juga disita truk tongkang diduga dijadikan sebagai mobilitas yang tangkinya sudah dimodifikasi.
“Di gudang itu, ditemukan 35 jeriken kapasitas 33 liter, 16 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis Solar. Kemudian juga disita 54 jeriken yang masih kosong. Ada juga dua truk tongkang dan satu mobil Avanza yang diamankan,” tuturnya.
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, komplotan penimbunan Solar ini melakukan pembelian BBM tersebut di salah satu SPBU di Kota Padang menggunakan truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung BBM dengan kapasitas yang lebih banyak.
“Jadi pelaku mengangkut BBM menggunakan truk yang tangki sudah mereka modif untuk dibawa ke gudang. Kemudian BBM itu dipindahkan ke dalam jiriken menggunakan selang. Selanjutnya, Solar bersubsidi itu dijual kembali. Informasinya, mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis ilegal ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9, undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, seluruh barang bukti dan kelima tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumbar. Tim Ditreskrimsus masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara, PS Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi mengatakan, pengungkapan kasus perniagaan BBM Solar bersubsidi tanpa izin ini, berkat adanya laporan masyarakat. Sebelumnya, pihaknya sudah memasang spanduk-spanduk di SPBU terkait sasaran BBM bersubsidi dan menerakan nomor kontak telepon untuk melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubidi.
“Ternyata, dengan adanya spanduk-spanduk imbauan itu, masyarakat aktif melaporkan kepada kami dan juga mengirimkan video terkait penyelewengan BBM Solar bersubsidi. Dari laporan itulah, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian di SPBU,” ungkap AKP Gusnedi.
Menurut AKP Gusnedi, dari hasil pengintaian, ditemukanlah truk tongkang yang melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi dengan jumlah banyak dan diduga tangkinya juga sudah dimodifikasi. Selanjutnya, dilakukanlah pembuntutan terhadap truk tersebut dan ternyata berhenti di gudang kawasan Terminal Truk Koto Lalang.
“Di sana, kami lakukan pengamatan dan mereka terlihat memindahkan Solar dari dalam tangki ke jeriken. Saat itu juga, dilakukan penggerebekan terhadap kegiatan tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka termasuk dua orang sebagai pemodal,” tegas AKP Gusnedi.
Dikatakan AKP Gusnedi, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka sudah melancarkan aksinya sejak Bulan April 2022 lantaran tingginya peminat Solar bersubsidi tersebut. Pasalnya, Solar bersubsidi dengan yang tidak disubsidi memiliki harga yang jauh berbeda.
“Mereka mengaku permintaan BBM bersubsidi ini sangat banyak. Selisih harga Solar dengan yang tidak disubsidi pemerintah harganya sangat jauh lebih dari Rp 8 ribu per liternya. Mereka menjual kemana, itu yang masih kita dalami lagi karena mereka ini baru saja ditangkap,” pungkasnya. (rgr)