PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilibatkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng, Senin (25/4). Kejari Padang memeriksa dua orang saksi dari dua perusahaan distributor minyak goreng yang berada di Kota Padang.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang. Menurutnya, ada dua orang yang sudah diperiksa terkait delivery order (DO) minyak goreng.
“Hari ini (kemarin-red) kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait DO minyak goreng. Meski dilibatkan dalam pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini penanganannya tetap di Kejagung RI,” ungkap Therry Gutama, Senin (25/4).
Lebih lanjut Therry menerangkan kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.
“Selain memintai keterangan, pihak Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya. Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Kejagung RI,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ekspor minyak itu ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor senagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng. Selain telah terlebih dahulu melanjutkan pemeriksaan atas empat orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah mengatakan, untuk kasus ini, selain menggunakan ketentuan terkait perdagangan, pihaknya menjatuhkan dugaan sesuai pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah memeriksa 30 saksi dan menggeledah 10 tempat. Juga 7 saksi ahli karena kualifikasi ini dinaikkan jadi penyidikan adlah karena kerugian ekonomi bagi negara,” ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Selain itu dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 650 dokumen, terutama konsentrasi di barang elektronik.
“Ini memperkuat adanya dugaan kerja sama para tersangka. Tapi karena ini masih penyidikan tidak bsia diungkapkan percakapannya seperti apa,” ujar dia.
Menurut Febri, penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 4 April 2022. Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021. Terutama di bulan Januari hingga Maret 2022.
“Pemeriksaan tidak akan terhenti di 30 orang tersebut, tergantung pada temuan fakta lapangan,” tutupnya. (hen)