PADANG, METRO–Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang pria yang berperan sebagai mucikari yang menjual dua wanita muda kepada lelaki hidung belang. Mirisnya, mucikari itu ditangkap bertepatan di bulan suci Ramadan.
Pelaku mucikari yang diketahui berinisial TA (35) itu ditangkap di Hotel Mariani, Kecamatan Padang Barat, Sabtun (16/4) lalu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua wanita muda yang berstatus saksi korban berinisial SA (21) dan YF (19).
Kedua wanita itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang diperdagangkan oleh pelaku. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, dua buah alat kontrasepsi dan dua unit handphone.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi ini berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumbar untuk memberantas maksiat di Kota Padang. Terlebih, saat ini merupakan bulan Ramadan.
“Tersangka muncikari itu tertangkap di Hotel Mariani atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang bersangkutan diciduk pada Sabtu (16/4) sekitar pukul pukul 23.30 WIB,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Minggu, (24/4).
Dijelaksan Kombes Pol Satake Bayu, muncikari tersebut kedapatan menawarkan dua orang perempuan untuk berkencan dengan laki-laki hidung belang. Selain mencarikan pelanggan, mucikari itu juga yang menentukan tarif dan tempat untuk eksekusi.
“Ada dua perempuan yang dijual pelaku mucikari. Untuk tersangka mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan dua perempuan yang dijual pelaku dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Andam Dewi, Solok,” ujarnya.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, dalam menjalankan aksinya, muncikari tersebut menelepon kedua perempuan itu setelah mendapatkan pesanan dari pelanggannya. Setelah kedua perempuan itu bersedia, mereka sepakat untuk bertemu di hotel.
“Masing-masing perempuan ditawarkan Rp1 juta, hasil itu kemudian dibagi. Pelaku mucikari menerima imbalan Rp500 ribu, sedangkan perempuan itu menerima Rp 500 ribu. Kedua perempuan itu bukan warga Kota Padang,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, tersangka mengaku terlibat TPPO ini sejak April 2021. Tapi, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, masih memeriksa tersangka agar diperoleh informasi baru.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolda Sumbar, pelaku mucikari ini mengakui sudah dua kali menjual korban SA dan korban YF baru satu kali. Namun, penyidik masih terus mendalaminya,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Ia mengakhiri, muncikari terancam terjerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 506 KUHP.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Terhadap pelaku terancam hukuman di atas lima tahun pernjara,” pungkas Kombes Pol Satake Bayu. (byr)