PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria bertato yang terlibat dalam kasus penjualan satwa dlindungi yaitu kura-kura moncong babi asal Papua dan kura-kura baning coklat asal Sumatra.
Pelaku yang diketahui berinisial MIH (27) ini ditangkap setelah tim gabungan menggerebek kediamannya di Perumahan Balai Nan Tuo Permai, Blok H nomor 2, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timut, Kota Payakumbuh pada Senin (7/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
Di kediaman pelaku MIH, petugas menemukan barang bukti 350 ekor kura-kura moncong babi dan enam ekor kura-kura baning coklat dalam kondisi hidup. Kura-kura itu disimpan dalam boks warna putih dan rencananya dijual oleh pelaku MIH dengan harga yang beragam.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap MIH, terungkap kalau kura-kura yang keberadannya dilindungi tersebut, tidak hanya dijual ke beberapa daerah di Indonesia, melainkan juga dijual hingga ke Vietnam dan Thailand menggunakan jasa pengiriman laut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil penyidikan sementara tersangka telah beroperasi jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2021. Khusus kura-kura moncong babi, didapat dari Papua yang kemudian dikirim ke Sumbar.
“Tersangka telah melakukan transaksi order kura-kura ini sebanyak dua kali. Yang disita ini, stok kedua. Kalau stok yang pertama sudah ludes terjual. Pengakuan tersangka, dijual ke Vietnam dan Thailand melalui jalur laut,” kata Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (9/3/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, tersangka mematok harga untuk satu ekor kura-kura moncong babi dan baning coklat seharga Rp400 ribu per ekor. Saat ini, pihaknya bersama BKSDA juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Bagaimana kura-kura moncong babi dari Papua ini bisa sampai ke Padang, itu masih kita telusuri. Hanya saja, pengakuan tersangka, ia mendapatkan kura-kura tersebut dari Jakarta,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake menuturkan, tersangka menjual kura-kura itu dengan cara mempostingnya melalui akun Instagram miliknya. Dari Instagram itulah, tersangka mendapatkan orderan dari para pembeli dan selanjutnya tersangka mengirimkan kura-kura itu sesuai alamat pembeli.
“Perbuatan tersangka ini melanggar hukum, karena memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Terhadap tersangka disangkakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Satake Bayu.
Sementara, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, kedua satwa termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Selain itu, kedua satwa juga masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning coklat.
“Kura-kura moncong babi satwa dari Papua. Sedangkan kura-kura baning coklat berasal dari Sumatra. Setelah penyidikan selesai, kura-kura baning coklat akan dilepasliarkan di Sumbar. Sementara untuk kura-kura moncong babi dilepasliarkan di Papua,” tuturnya. (rgr)