BUKITTINGGI,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polre Bukittinggi menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi maupun pesta narkoba di belakang huller padi, Simpang Taluak, Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Rabu (9/3), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pelaku berinisial BR (20), MA (21) dan GB (26), dengan barang bukti dua paket sabu siap edar, satu set bong atau alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, ratusan lembar plastik bening, dan uang tunai Rp 100 Ribu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan ketiga pengedar sekaligus pemakai ini berkat informasi masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan mereka, karena takut akan berimbas pada anak-anak sekitar.
“Masyarakat melapor kepada kami, kalau di salah satu rumah belakang huller padi itu, kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Mendapat laporan itu, kami langsung turun ke lokasi melakukan pengintaian,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah.
Tak lama berada di lokasi, dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, pihaknya melihat ketiga pelaku berada di dalam rumah tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat itu juga, tim bergerak menggerebek rumah tersebut dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
“Dari ketiga pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu, satu kotak hitam berisikan pirek, dan satu buah bong. Selain itu, satu unit handphone, satu timbangan digital, dua pak plastik bening, dua buah tas, dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu,” ujar AKP Aleyxi Aubeydillah.
AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, setelah mengumpulkan barang bukti, petugas selanjutnya membawa ketiga pelaku ke Mapolres Bukittinggi. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.
“Kami masih dalami siapa yang memasok sabu itu kepada mereka. Ketiga pelaku akan kita tahan dan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (pry)