SOLOK, METRO–Buron sejak enam tahun belakangan, seorang pria yang nekat mencuri kendaraan operasional milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok, setelah kembali ke kampung halamannya.
Mirisnya. Pelaku yang diketahui berinisial KI (35), warga Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu mencuri sepeda motor yang diparkirkan di Kantor BPBD Solok. Setelah mencuri, pelaku pun kabur ke beberapa daerah hingga sulit untuk ditemukan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kabupaten Solok. Sebelum ditangkap, pelaku sudah menjadi buronan atas kasus curanmor sejak enam tahun belakangan.
“Pelaku menggasak sepeda motor itu pada Minggu (13/4) tahun 2016 silam di kantor BPBD Solok di kawasan Koto Baru, Kecamatan Kubung. Saat itu, korban Karidin (56), memarkirkan kendaraan dinasnya di kantor. Sepulang operasi pencarian orang hilang di Paninggahan, kendaraanya sudah raib,” kata Iptu Rifki.
Curiga kendaraan dinasnya dicuri, dikatakan Iptu Rifki, korban kemudian memeriksa CCTV. Dari rekaman itu, terlihat orang tak dikenal membawa sepeda motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Saat itu, petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku keburu kabur. Setelah Buron 6 tahun, akhirnya pelaku kembali ke rumahnya. Tim gabungan Sareskrim Polres Solok dan Polsek kubung membekuk pelaku di kediamannya,” terang Iptu Rifki.
Saat ditangkap, ditambahkan Iptu Rifki, pihaknya menyita barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX 150 Warna Orange No Pol B 6682 PLQ. Motor itu merupakan hasil curian pelaku.
“Selama enam tahun diburu, pelaku kabur ke luar daerah. Pelaku sudah kami tahan di Polres Solok. Barang bukti yang disita di antaranya sepeda motor milik BPBD. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp20 juta,” tutupnya. (vko)