PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Alang Laweh, RT 010 RW 003, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mencuri satu unit handphone (Hp) karyawan toko pakaian.
Hebatnya. Saat melancarkan aksinya, pelaku bernama Elda Yurianti (29) ini berpura-pura hendak membeli pakaian di toko pakaian tersebut. Namun saat karyawan toko lengah, pelaku langsung mengambil gawai milik karyawan toko yang di letakkan di meja kasir.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku dijemput paksa di rumahnya, Selasa (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah tim memiliki bukti kuat bahwa IRT itu terlibat aksi pencurian Hp di salah satu toko pakaian.
“Pelaku melancarkan aksinya di Toko Zahra Kidswear Jalan Lubuk Begalung, nomor 24, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada hari Senin (28/2) yang lalu sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Dedy kepada wartawan, Selasa (8/3).
Dikatakan oleh Dedy, kejadian bermula ketika korban sedang bekerja di toko Zahra Kidswear dan meletakkan satu unit Hp merk Samsung Galaxy A52s 5G warna Ungu di atas meja kasir. Selanjutnya korban mengepel lantai toko.
“Selesai korban mengepel lantai dan mencuci tangan, datang pelaku yang berniat untuk membeli pakaian yang dilayani langsung oleh korban,” kata Dedy.
Dikatakan Dedy, ketika korban melipat pakaian yang telah dipilih oleh pelaku di meja kasir, tiba-tiba pelaku meminta pamit sebentar keluar toko untuk membeli ice cream untuk anaknya, namun pelaku tidak kembali lagi ke toko tersebut.
“Kemudian korban merasa curiga dan korban mengecek Hp miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja kasir. Ternyata Hp tersebut sudah hilang. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ungkap Dedy.
Mendapatkan laporan tersebut, ditambahkan Dedy, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.
“Mendapatkan kabar tersebut, selanjutnya Tim Klewang berangkat menuju rumah pelaku dan dapat mengamankannya tanpa perlawanan. Saat pelaku diamankan, kami juga menemukan barang bukti satu unit Hp Samsung Galaxy A52s 5G milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum,” tukasnya. (rom)