PADANG, METRO–Tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang digunakan ternyata hasil curian, seorang pedagang yang merupakan warga Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Lubuk Begalung, terpaksa harus berurusan dengan Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung.
Pria bernama Basril alias Ujang (45) terpaksa diamankan lantaran diduga menjadi penadah barang curian. Mirisnya, motor yang dipakai Ujang itu didapatkan dari anaknya yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun, anaknya Ujang tak menyebut kalau motor itu merupakan hasil curian, melainkan milik temannya yang ingin digadaikan seharga Rp 2 juta. Percaya dengan anaknya, Ujang pun memberikan uang tersebut lalu memakai sepeda motor itu untuk kesehariannya.
Hanya saja, nasib sial harus menimpa Ujang, karena ikut terseret kasus hukum akibat ulah anaknya tersebut. Kini, Ujang pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Begalung. Sedangkan anaknya, tak dikehaui keberadannya dan masih terus diburu Polisi.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap di rumahnya pada Senin (7/3) malam. Bersama pelaku, polisi menyita satu unit motor diduga motor curian yang dibeli pelaku.
“Sepeda motor Honda BeAT tersebut sesuai dengan laporan pencurian yang terjadi di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, peran dari pelaku ini sebagai penadah. Untuk aktor utamanya masih kita buru,” ujar Chairul Amri, Selasa (8/3).
Dikatakan Chairul Amri, pungungkapan kasus ini berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang seorang masyarakat yang diduga menguasai barang hasil dari kejahatan. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke rumah pelaku.
“Di rumah pelaku, ditemukanlah satu unit sepeda motor merek Honda BeAT warna hitam dengan nopol BA 4908 AN (diduga nopol palsu) sedang terparkir di halaman rumah. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, didapati sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, Chairul Amri menuturkan, sepeda motor tersebut dibawa ke rumah oleh anaknya berinisial E (DPO) dengan alasan ada temannya menyuruhnya untuk mencari orang untuk menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta. Kemudian pelaku Basril ini membayar uang sebanyak yang diminta oleh anaknya tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUH Pidana tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk anaknya masih kita lacak keberadaannya,” pungkas Chairul Amri. (rom)