LIMAPULUH KOTA, METRO–Dua tahun buron karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pemuda warga Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap saat kembali pulang ke rumahnya.
Pelaku berinisial IW (24) ini memang sulit untuk ditangkap. Pasalnya, usai melakukan aksi pencuri pada 4 Juli 2020 lalu, IW kabur dan berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lain di Provinsi Riau hingga keberadaannya sulit untuk dideteksi Polisi.
Namun, pada akhir Februari 2022 lalu, Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota mendapatkan informasi jika IW, sudah berada di rumahnya di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX. Petugas pun langsung menangkap pelaku di rumahnya tersebut dengan barang bukti mengaman satu unit sepeda motor Honda BeAT hasil curiannya.
Saat dibekuk, IW tak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah mengakui aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial HA alias Botak. Tak menunggu lama, petugas bergerak cepat menuju kediaman HA, namun HA sudah menghilang dan diduga melarikan diri.
“Kita menangkap satu orang pelaku pencurian yang buron hampir dua tahu. Ia kita bekuk saat berada di tempat pangkas rambut di rumahnya. Sementara, rekannya diduga kabur ke Riau,” kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi, Selasa (8/3).
AKP Syafrinaldi menambahkan, meski belum berhasil menangkap rekan tersangka IW karena berada di Pekanbaru, Riau, namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Hasil pemeriksaan, tersangka IW mengakui bahwa ia memang melakukan aksi curanmor bersama rekannya pada 4 Juli 2020 lalu. Tersangka bersama temannya memasuki rumah korban dengan cara memanjat jendela dan mencongkel jendela menggunakan obeng,” ungkap AKP Syafrinaldi.
Ditambahkan AKP Syafrinaldi, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka dan rekannya Botak tidak menemukan benda-benda berharga dalam rumah, tetapi menemukan satu sepeda motor di bagian tengah rumah. Tapi, karena tidak melihat kunci sepeda motor, tersangka masuk ke salah satu kamar di rumah itu untuk mencari kunci motor.
“Setelah menggeledah seisi rumah, tersangka akhirnya menemukan kunci motor dalam lipatan kain. Saat itu juga, tersangka dan rekannya membawa kabur sepeda motor itu ke Koto Malintang untuk dijual,” ujar AKP Syafrinaldi.
Saat dinterogasi, tersangka IW juga mengakui nekat melakukan pencurian motor karena terlilit utang julo-julo arisan. Dia mengakui hasil penjualan motor itu dibagi dua dengan rekannya Botak. Sedangkan bagiannya, langsung dibayarkan untuk utang arisan sebanyakRp 600 ribu dan sisanya Rp 200 ribu digunakan untuk kebutuhan lainnya.
“Saya mencuri karena terlilit utang pak. Awalnya bukan untuk mencuri motor. Tapi, ketika masuk ke rumah korban, tidak ada barang berharga dan yang ada hanya sepeda motor. Makanya, sepeda motor itu yang saya curi,” tutupnya. (uus)