BUKITTINGGI, METRO–Seorang remaja putus sekolah asal Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, tega menyodomi bocah berusia tujuh saat berada di tepi kolam Anak Aia Bawah Bukik, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
Namun, aksi bejat pelaku berinisial FR (17) terbongkar setelah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bukittinggi, hingga pelaku dirinkus pada Minggu (6/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/III/2022 tanggal 6 Maret 2022. Laporan itu dibuat oleh orang tua korban.
“Tersangka merupakan remaja yang berusia 17 tahun dengan status anak berhadapan hukum atau ABH. Pelaku melakukan aksi sodomi terhadap korban pada hari Sabtu (5/3) sekitar pukul 12.00 WIB ,” kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Senin (7/3).
Dijelaskan AKP Ardiansyah Rolindo,pelaku melakukan menyodomi korban berusia tujuh tahun tersebut, di tempat pemandian di kawasan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
“Pelaku dengan korban tidak memiliki ikatan darah dan juga tidak saling mengenal. Mereka hanya bertemu di tempat pemandian tersebut,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.
AKP Ardiansyah Rolindo menuturkan, setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, pelaku FR langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Atas perbuatannya, tersangka ABH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (pry)