PADANG, METRO–Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022 kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Senin (29/11) di Istana Negara. Di mana pada DIPA Provinsi Sumbar, alokasi anggaran sebesar Rp 29,85 triliun pada belanja pemerintah 2022.
Selaku wakil pemerintah pusat, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar Heru Pudyo Nugroho, menyerahkan secara simbolis kepada 17 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja yang mewakili unsur Forkopimda, unsur Kantor Pusat Kementerian/Lembaga, unsur Kantor Daerah, dan Unsur SKPD Pelaksana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, Kamis (2/12), di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Total DIPA Sumbar Rp 29,85 terdiri dari untuk (K/L) sebesar Rp 10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 19,53 triliun.
“Kita harap penggunaan anggaran dapat dilaksanakan dengan cepat. Sehingga dapat menunjang roda perekonomian Sumbar,” pinta Mahyeldi.
Disampaikannya, postur DIPA Sumbar 2022 nantinya diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.
Sejalan dengan tema kebijakan fiskal, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM, melalui pembangunan bidang kesehatan.
Selain itu, juga perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni, bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata. “Selain penanganan Covid-19, anggaran juga fokus pemulihan ekonomi,” ulasnya.
Sementara itu, kebijakan utama APBN 2022 adalah melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Kemudian, pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting, untuk mendorong agar belanja lebih efisien.
Sementara itu, kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas esentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, yakni melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.
Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik.
Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.
Kemudian, melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH.
Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan Covid-19, dan mendukung sektor prioritas.
Secara umum alokasi belanja negara 2022 Rp 2.714,2 triliun. Dari total tersebut, Rp 29,85 triliun dialokasikan ke Sumbar dalam bentuk belanja pemerintah pusat (K/L) sebesar Rp 10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 19,53 triliun.
Dari total Rp 10,32 triliun akan dialokasikan kepada 41 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 643 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar.
Angka tersebut dengan rincian, DIPA kewenangan Kantor Pusat berjumlah 19 DIPA, dengan nilai Rp 1,82 triliun. DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 584 DIPA, dengan nilai Rp 8,33 triliun. DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 29 DIPA, dengan nilai Rp 74,58 miliar. Kemudian DIPA kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 11 DIPA, dengan nilai Rp 94,51 miliar.
Sedangkan untuk Alokasi Transfer Ke Daerah dianggarkan sebesar Rp 19,53 triliun yang terdiri dari, dana bagi hasil (Rp 505,84 miliar), dana alokasi umum (DAU) (Rp 12,53 triliun). Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp 1,85 triliun), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Rp 3,70 triliun). Selain itu, Dana Insentif Daerah (Rp 81,12 miliar), Dana Desa (Rp 867,02 miliar).
“APBN 2022 adalah amanah dari Rakyat yang harus kita pertanggungjawabkan. Oleh karena itu, mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Bupati dan wali kota dan siapapun unsur yang terkait dengan pengelolaan APBN agar melaksanakan secara berkualitas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Sumbar,” harapnya.
Sementara Kepala Kanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nugroho, mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera dilaksanakan lebih awal sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penyerahan DIPA dan alokasi (TKDD) merupakan awal dari proses pelaksanaan APBN 2022. Kegiatan ini merupakan komitmen dan langkah nyata Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususnya di Sumbar dapat dimulai lebih awal.
Meski begitu, tetap mengedepankan integritas. Sehingga, manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumbar dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. (ADP)