BUKITTINGGI,METRO–Sempat cekcok gara-gara dilarang bertemu dengan anaknya, seorang pria di Jorong Ranah Batang Buo, Nagari Biaro Gadang,, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam tega membunuh istrinya secara brutal menggunakan tiga buah pisau, Kamis (25/11)
Peristiwa pembunuhan sadis itu sontak membuat warga setempat geger. Pasalnya, sebelum tewas, korban berinisial S (25) berusaha keluar rumah dan meminta tolong kepada warga sembari memegang bagian leher yang terluka dan tubuh berlumuran darah usai ditikam oleh suaminya.
Bahkan, anak korban yang masih berusia enam tahun, berteriak histeris melihat ibunya dalam kondisi seperti itu. Warga pun berdatangan untuk memberikan petolongan kepada korban. Namun nahas, korban yang sekujur tubuhnya sudah penuh dengan luka tusukan, akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan suami korban berinisial A (28) yang sadar perbuatannya sudah membunuh sang sitri, sempat berusaha melarikan diri ke Puncak Pato, Kecamatan Lintau Buo Utara di Nagari Batu Bulek, Kabupaten Tanahdatar. Hanya saja, pelaku yang terus dihantui rasa bersalah, akhirnya menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanahdatar, hingga diserahkan ke Polres Bukittinggi.
“Saya kilaf, saya tidak sadar sedangan apa yang telah saya perbuat. Bercampur sakit hati dicaci maki oleh istri sembari melarang menemui anak sambung saya. Saya sudah menganggap anak sambung sebagai anak kandung. Saya sangat menyesal,” ungkap A saat menjalani pemeriksaan di Polres Bukittinggi.
Dijelaskan A, sebelumnya juga sudah memiliki masalah keluarga dengan korban setelah lima tahun berkeluarga dan menjadi suami kedua korban. Karena masalah keluarga itu, ia dengan korban pun terpaksa berpisah walaupun belum resmi cerai.
“Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan. Beberapa hari ini saya baru datang karena kangen anak, tapi malah dilarang bertemu. Saya nekat datang ke rumah dan memeluk anak, tapi kemudian dicaci maki oleh korban. Saat itulah saya gelap mata hingga mengambil pisau dan menikam istri saya,” kata A yang berasal dari Sijunjung itu.
Sementara, warga setempat Silvi (35) mengatakan, ia pertama kali mengetahui kejadian saat melakukan lari pagi di sekitar lokasi kejadian yang merupakan sebuah rumah dengan pabrik tahu.
“Saya sedang lari pagi sekitar pukul 06.00 WIB, tiba-tiba datang sambil berteriak dan menangis anak korban yang berusia enam tahunan meminta pertolongan pada saya,” kata Silvi di Agam.
Ditambahkan Silvi, ia melihat korban berusaha keluar rumah dan meminta tolong dengan memegang bagian leher yang terluka dan tubuh berdarah diduga akibat tertusuk.
“Saya kenal dengan korban karena rumah saya tidak jauh dari tempat ini, yang kami tahu korban ada masalah rumah tangga dengan suaminya,” ungkapnya.
Menurutnya dan beberapa warga lain, suami korban juga bekerja di pabrik tahu tempat kejadian dan merupakan suami kedua dari korban. “Setahu kami, suaminya sudah dua bulan tidak pulang ke rumah, bahkan saya sempat berpapasan dengannya setelah kejadian,” tambah Silvi.
Terpisah, Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato, Tanahdatar setelah melakukan aksinya.
“Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanahdatar dan segera kita amankan,” kata Ipda Tiara.
Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut. Hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, merupakan pisau yang biasa digunakan memotong tahu.
“Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu,” ujar Ipda Tiara.
Dikataka Ipda Tiara, Tim Inafis Polres Bukittinggi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan Olah TKP. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit. Untuk kepentingan penyidikan, jasad korban bakal diautopsi.
“Ada 13 luka tusukan pada tubuh korban. Hal ini bakal diperkuat dengan autopsi jasad korban. Terhadap pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (pry)