PADANG, METRO–Setelah memeriksa Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang berinisial AS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang sedang mengusut kasus dugaan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, bakal periksa pihak sponsor.
Meski tidak merinci siapa pihak sponsor tersebut, namun Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak sponsor dijadwalkan Kamis ini (25/11).
“Kita sudah kirim surat panggilan ke mereka (pihak sponsor-red). Kita hanya menunggu, tapi kita mengharapkan kehadirannya untuk dimintai keterangan,” ujar Therry Gutama, Rabu (24/11).
Therry Gutama menambahkan, pemeriksaan dilakukan terkait pemberian dana dari pihak sponsor tersebut kepada cabang olahraga (cabor). “Ini yang ingin kita dalami,” ungkap Therry.
Therry melanjutkan, sejauh ini lebih dari 60 orang saksi termasuk pengurus cabor telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
“Ada sejumlah saksi yang kita periksa secara berulang untuk melakukan pendalaman,” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.
Lebih lanjut Therry mengungkap, proses penyidikan masih terus berjalan. Diakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi ini.
“Jika sudah cukup alat bukti, segera akan kita tetapkan tersangkanya,” ujar Therry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Padang memeriksa Mantan Ketua KONI Padang berinisial AS untuk meminta keterangan terkait penggunaan dana hibah dari Pemko Padang kepada KONI Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Pada tahun 2018 dana hibah yang diterima KONI Padang dari Pemko Padang sebesar Rp 6,7 miliar, tahun 2019 Rp 7,4 miliar, dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2020.
Mencuatnya dugaan korupsi itu, langsung diambil alih oleh Kejari Padang yang langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya naik ke penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar. (hen)