TANAHDATAR, METRO–Sempat dikeroyok saat sedang duduk santai, seorang pria paruh baya membacok dua mamak rumahnya (adik ipar) secara brutal di warung kopi Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar, Selasa (23/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat perkelahian maut itu, korban Jefri panggilan Kojek (35) tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian perutnya. Sedangkan abangnya, Silya panggilan Ateng (43) yang mengalami luka tusuk pada perut dan tangan hingga membuatnya kritis dan tak sadarkan diri.
Warga setempat yang melihat kejadian itu berdatangan ke lokasi untuk melerai. Namun, kedua korban sudah keburu kena tikam berulang kali hingga membuat kedua korban terkapar bersimbah darah. Warga pun langsung membawa kedua korban ke RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Sementara, pelaku bernama Jalius Efendi (49) panggilan Lubuak, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang panjat kelapa, sempat langsung melarikan diri usai membantai dua mamak rumahnya tersebut ke rumah kerabatnya yang masih berada di Kecamatan Sungai Tarab.
Parahnya, pelaku melarikan diri dengan menghadang pengendara sepeda motor yang melintas dan mengancam pengendara itu menggunakan pisau yang masih berlumuran darah mamak rumahnya. Karena takut, pengendara itupun menuruti permintaan pelaku dan mengantarkannya.
Tak lama berselang, Polisi yang mendapatkan laporan adanya peristiwa pembunuhan itu, langsung datang ke lokasi dan memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan olah TKP. Berkat informasi dari pengendara yang mengantarkan pelaku itulah, Polisi pun berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasatreskrim Iptu Syafril SH didampingi Kasubag Humas AKP Desfiarta mengatakan, perkelahian yang melibatkan sumando dengan mamak rumah itu, menewaskan satu orang dan satu kritis karena ditikam menggunakan senjata tajam.
“Korban yang kritis dirawat di rumah sakit. Sedangkan korban yang meninggal sudah dijemput oleh pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara pelaku ditangkap enam jam setelah kejadian,” ungkap AKP Desfiarta, Rabu (24/11) di Mapolres Tanahdatar.
Dijelaskan AKP Desfiarta, pelaku memang sudah berniat melarikan diri dari Kabupaten Tanahdatar, tapi sebelum kabur, sudah keburu ditangkap di kediaman kerabatnya. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Saking brutalnya pelaku ini menikamkan pisaunya ke tubuh korban, pelaku juga sempat terkena pisaunya sendiri hingga mengalami luka pada tangannya. Terkait motif dari perkelahian antara mamak rumah dengan rang sumando ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dicerikan AKP Desfiarta, kasus ini berawal ketika pelaku Lubuak sedang duduk di warung milik David. Tiba tiba dari belakang datang korban Ateng dan Jefri yang emosi. Saat itu, korban Jefri alias Kojek langsung mencekik leher Lubuak, sedangkan korban Silya alias Ateng menendang.
“Tak terima dikeroyok, pelaku Lubuak langsung mencabut pisau yang memang selalu diselipkannya di pinggangnya. Setelah itu, pelaku yang emosinya juga sudah memuncak, langsung menikamkan pisau itu ke tubuh korban Kojek,” ujar AKP Desfiarta.
AKP Desfiarta menuturkan, korban Jefri seketika tersungkur bersimbah darah akibat ditikam secara brutal oleh pelaku. Tak puas sampai disitu saja, tersangka yang sudah gelap mata langsung mengejar korban Ateng. Perkelahian keduanya berlangsung sengit.
“Orang-orang yang berada di dalam warung semat bersorak agar mereka menyudahi perkelahian itu. Warga takut mendekat karena pelaku mengayun-ayunkan pisau. Perlawanan Ateng pun berhasil diatasi pelaku Lubuak. Ateng mengalami banyak luka tusukan,” kata AKP Desfiarta.
Melihat Ateng tak berdaya, dijelaskan AKP Desfirarta, pelaku Lubuak berusaha melarikan diri. Namun, di perjalanan ia berpapasan dengan saksi Akbar yang mengendarai motor. Tersangka Lubuak mengancam Akbar dengan pisau dan meminta diantar ke rumah kerabatnya di Kecamatan Sungai Tarab.
“Kedua korban oleh warga dilarikan ke RSUD Ali Hanafiah Batusangkar untuk menjalani perawatan, korban Jefri meninggal di RSUD. Berbekal keterangan saksi Akbar ini, akhirnya tersangka Lubuak berhasil ditangkap. Untuk sementara, tersangka Lubuak akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (ant)