PASBAR, METRO–Seorang pemuda pengangguran yang terlibat aksi jambret dan pencurian sepeda motor diringkus jajaran Polsek Talamau Pasaman Barat (Pasbar) yang sedang melakukan razia sadar vaksin di jalan depan Puskesmas Talu Senin (22/11) 10.30 WIB.
Kapolsek Talamau AKP Junaidi mengatakan, pelaku bernama Anwar Sahadad (18) warga Jorong Talang Kuning Nagari Rabi Jongor, Kecamatan Gunung Tuleh. Ia ditangkap usai melakukan pejambretan terhadap pelajar wanita yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Waktu itu, kita bersama jajaran melaksanakan razia di depan Puskesmas Talu dalam rangka menjaring masyarakat yang belum vaksin. Pada saat bersamaan tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan disusul oleh korban yang berusaha mengejar tersangka yang sudah merampas Hpnya,” kata AKP Junaidi.
Dijelaskan AKP Junaidi,saat pihaknya menanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku baru saja dijambret oleh pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut.
“Korban dijambret ketika berkendara di daerah Gantiang Nagari Talu. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang yang juga menggunakan sepeda motor. Pelaku melihat, ada handphone merek OPPO A 54 milik korban yang diletakan di dalam laci depan motor. Pelaku langsung memepet korban dan mengambil Hp korban lalu tancap gas,” ungkap AKP Junaidi.
Mendapat informasi dari korban, AKP Junaidi menuturkan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pelariannya berhasil dihentikan dan pelaku pun langsung ditangkap.
“Pelaku kita tangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Scopy BA 5098 SJ beserta satu buah handphone yang merupakan hasil jambret”, sebutnya.
AKP Junaidi menambahkan setelah diinterogasi, motor Scopy tersebut juga merupakan hasil curian yang dilakukan tersangka di daerah Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Minggu (21/11).
“Dari keterangan tersangka bahwa kendaraan motor merek Scopy itu bersama rekannya yang merupakan Warga Simpang Tiga Opir Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nanduo,” ujar AKP Junaidi.
Selain itu, kata AKP Junaidi, dari pengakuan tersangka selain mencuri motor Scopy tersebut, tersangka juga mencuri motor Honda BeAT di daerah Batang Saman, Kecamatan Pasaman masih bulan November 2021.
“Selain mencuri motor, tersangka juga mengakui mencuri handphone jenis Samsung Android di tempat yang lain. Rekan pelaku yang dientitasnya sudah kita kantongi masih terus diburu. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (end)