PADANG, METRO–Meski dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya, seorang pengedar sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnararkoba Polresta Padang dalam penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Minggu (7/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama bernama Erwin Muraza alias Barat (36) warga Ambacang, Kecamatan Kuranji ini hanya bisa pasrah. Pasalnya petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar yang diduga merupakan sisa sisa barang yang sebagian telah dijual oleh pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dedy.
Beranjak dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone Android merk VIVO warna hitam biru,” AKP Dedy.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti didapat dari temannya berinisial ARE. Semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku Erwin
“Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun berat berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,61 gram,” imbuhnya. (rom)