PADANG, METRO–Buronan dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. Pelaku berinisial S alias B itu diduga merugikan negara hingga Rp773 juta.
Sebelum tertangkap terduga telah sekian lama melarikan diri dari kejaran hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diketahui sedang berada di aceh.
Berkat upaya tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dibantu tim Kejati Provinsi Aceh dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, berhasil mengamankan mantan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping yakninya Sufnizar alias Babang (49).
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto bersama jajarannya mengatakan, Sufnizar ditangkap tanpa perlawanan.
“Jadi yang bersangkutan itu, diamankan di jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Provinsi Aceh. Selain itu juga, yang bersangkutan diamankan pada tanggal 5 November 2021 pukul 09.35 WIB,”katanya, Minggu (7/11).
Lebih lanjut disebutkan, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi bencana alam yang terjadi di daerah Pasaman.
“Setelah diamankan dan kita bawa ke bandara dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman,”tegasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan serah terima terdakwa itu dari Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Sumbar dilaksanakan di Gedung VIP room Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (6/11).
Serah terima terdakwa Sufnizar alias Babang panggilan Abang itu langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang didampingi oleh Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Juprizal dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Pahala Eric Silvandro.
“ Dalam prosesi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa, pemeriksaan covid-19 di Klinik peduli sehat Jalan Adinegoro Nomor 10 Kota Padang. Kemudian pengecekan identitas terdakwa di Rumah Tahanan Kelas II B Padang, guna memastikan bahwa terdakwa adalah benar Sufnizar alias Babang panggilan Abang dan diterima Jaksa Penuntut dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19,” terang Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehaan, Terdakwa an. Sufnizar alias Babang panggilan Abang langsung digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang dan sampai di rumah Tahanan kelas II B padang Pukul 16.45 WIB.
Sebelumnya, pada tahun 2016 berdasarkan surat penyataan keadaan darurat nomor : 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan, telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.
Kemudian dana yang digunakan, untuk penanganan bencana alam banjir bandang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1.873.000.000.00.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatra barat tanggal 26 Desember 2018 nomor : SR-565/PW03/5/2018 negara telah dirugikan sebesar Rp. 773.150.162.30. (hen)