PADANG, METRO–Polresta Padang melalui Tim Rajawali Satres Narkoba terus bergerak memberantas peredaran narkotika di Kota Padang. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika baru-baru ini.
Keempat tersangka tersebut berinisial MRP, 21, RW, 22, TAS, 22, dan RF, 20. Diketahui para tersangka merupakan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Tersangka MRP, 21, RW, 22, dan TAS, 22, kita tangkap Sabtu (30/10) di kawasan Dadok Tunggul Hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Rabu (3/11).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ketiga tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, para tersangka diketahui sedang berada di dalam sebuah warung Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. “Di sana para tersangka kita tangkap,” sebutnya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah tas sandang kain bermotif di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus dengan plastik klip bening berisikan batang, biji dan daun diduga narkotika jenis ganja seberat 0,70 gram, serta delapan lembar kertas vapir.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti itu punya, milik atau dalam penguasaan mereka. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu tersangka RF,” ungkap Dedy.
Eks Kapolsek Kota Bukittinggi ini melanjutkan, usai dilakukan pengembangan, tersangka RF berhasil ditangkap di sebuah warung di kawasan Dadok Tunggul Hitam.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram dan satu unit HP lipat merk Samsung warna hitam dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Keempat tersangka dan semua barang bukti lalu digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancama pidana melanggar Undang-undang Narkotika. (rom)