PADANG, METRO–Total 12,6 Juta batang rokok ilegal serta berbagai benda yang terdiri dari Sex Toys, kondom, obat kuat dan Handphone bekas, dimusnahkan oleh Bea Cukai Teluk Bayur dengan cara dibakar pada Rabu (3/11), pemusnahan barang sitaan ilegal sepanjang tahun 2020 hingga 2021 tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
“Pemusnahan benda-benda ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya, “ ujar Kepala Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo ditemui dilokasi penyelenggaraan kegiatan.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini, menurut Indra merupakan rokok yang didapati beredar di pasaran tanpa dilekati pita cukai polos dan juga rokok yang dipasangkan cukai rokok bekas.
“Rokok ilegal yang kami musnahkan dalam kegiatan kali ini berasal dari berbagai merek, diantaranya adalah rokok merek Luffman, H Mind, Cofee Stik, Smart, X Bold, H Mild, RNX dan naga 9 Bold, rokok-rokok ini merupakan hasil tangkapan dan sitaan yang didapatkan beredar secara gelap di berbagai wilayah di Sumatra Barat, “ kata Indra Nurcahyo.
Selain Rokok, Indra juga menyebutkan sebanyak 318 benda-benda ilegal yang terdiri dari Sex Toy, Obat Kuat, dan Kondom juga turut dimusnahkan dalam operasi kali ini, benda-benda tersebut, menurut Indra berhasil dicegah untuk beredar di pasaran setelah bekerja sama dengan kantor Pos Indonesia.
“Melalui kerjasama dengan pihak Kantor Pos, benda-benda ilegal yang melanggar aturan bidang kepabeanan atau mendapatkan pembatasan peredaran dari instansi teknis terkait, berhasil kami gagalkan peredarannya di Sumatera Barat,” ujar Indra.
Mengenai banyaknya Sex Toy yang turut dimusnahkan dalam acara tersebut, Indra mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan barang sitaan berupa Sex Toy pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya, benda-benda selain rokok ilegal yang sering kami gagalkan pengirimanya, biasanya hanya berupa obat lo ilegal, namun kali ini nampaknya semenjak pandemi terjadi peningkatan jumlah Sex Toy yang berhasil digagalkan peredarannya di wilayah Sumatra Barat, “ ujarnya.
Adapun mengenai nilai total keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, Indra Nurcahyo mengatakan jumlahnya lebih dari Rp 12 milliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7 miliar. (rom)