PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman akan melalukan transaksi narkotika jenis ganja di depan BRI Korong Pasa Timur, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, pria yang berisial D (21) yang merupakan warga Kiambang, Nagari Lubuak Pandan.
“Pelaku kita tangkap pada Senin 16 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap saat menunggu pelangannya. Kita memang sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku,” kata Iptu Ahmad Ramadhan, Kami (19/8).
Dijelaskan Iptu Ramadhan, saat penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah.
“Ganja yang kita temukan dari hasil penggeledahan pelaku, diduga akan dijual kepada pelaku kepada pelanggannya. Tapi sudah keburu ditangkap sebelum bertransaksi,” ungkap Iptu Ahmad Ramadhan.
Dikatakan Iptu Ahmad Ramadhan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Korong Pasa Timur, Nagari Pakandangan.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Tepatnya dihari itu juga tim langsung mengamankan D didepan BRI di Korong Pasa Timur Nagari Pakandangan.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap D barang haram tersebut diakui miliknya yang berasal dari R (DPO) berada di Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (ozi)