PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman, Senin (8/10) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas ). Kasus curas tersebut terjadi Minggu (30/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Polres juga mengamankan tujuh orang teman pelaku sebagai saksi.
Dua pelaku, RF (22), pekerja swasta dan GA (16), seorang pengangguran. Kedua orang pelaku mengaku warga Kecamatan Batang Anai. Kini, mereka diamankan di Mapolres untuk proses lebih jauh. Sementara tujuh orang saksi juga dalam pemeriksaan penyidik untuk pengembangan kasus.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugro dan Kasat Reskrim Iptu Fetrizal, Selasa menyebut, dua orang pelaku curas bersama tujuh orang saksi dalam pemeriksaan penyidik. Adapun saksi yang notabene adalah teman dua orang pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
Katanya, bersamaan dengan diamankan 7 orang saksi lainnya hingga kini masih dimintai keterangan. Sehubungan keterkaitan dengan kejadian pencurian dan kekerasan dalam wilayah hukumnya.
Dikatakan, kronologis kejadian Minggu (30/9) sekira pukul 04.00 WIB. 3 orang korban berboncengan melewati sebuah gang di Lubuk Alung. Mereka terlihat segerombolan yang sedang berkumpul. Setelah itu datang 1 unit sepeda motor yang diboncengi 3 orang menghampiri korban.
Pelaku RF turun dari sepeda motor tersebut langsung menghantam kepala korban Benny dengan besi sepanjang 1,5 meter yang diduga telah disiapkan. Melihat kondisi demikian, 2 korban langsung melarikan diri. Sedangkan 1 orang korban, Sari kabur mengendarai sepeda motor.
Sesampai di rel kereta api, Sari terus dikejar oleh 2 pelaku— hingga kini menjadi DPO, dan langsung menghantamkan gear motor ke wajah korban. Akibatnya hidung Sari patah. Para penjahat sadis ini, begitu beringas malam itu.
Beruntung, Sari berhasil lari dan langsung ke arah rumah korban Beny. Sesampai disana Sari bertemu dengan 2 korban lainnya dan kakak ipar Beny dengan kondisi kepala serta hidung yang patah.
Para korban dan kakak ipar Beny berangkat ke Puskesmas dengan mengendarai 2 sepeda motor. Sesampai di Simpang Jambak Lubuk Alung para korban bertemu kembali segerombolan orang.
Jumlahnya bertambah sekitar 36 orang dari 12 orang kelompok awal. Setelah bertemu kembali dengan kelompok tersebut korban Beny dan Sari yang berboncengan langsung berhenti dan lari menyelamatkan diri.
Pasalnya, mereka berdua dikejar beberapa orang, dimana sepeda motor yang mereka kendarai ditinggalkan dan kuncinya dibawa oleh korban. Melihat kondisi demikian pelaku RF mengambil sepeda motor yang ditinggalkan korban. Kemudian didorong oleh Dayat – menjadi DPO dan Gito ke arah Kota Padang.
Barang bukti yang diamankan nihil. Karena tidak ada sepeda motor korban yang dilarikan oleh pelaku dalam penyelidikan. “Untuk pelaku saat ini kita amankan di Polres Padangpariaman untuk diproses,” tandasnya. (efa)