PADANG, METRO – Raja dan ratu spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk tim Ospnal Satuan Reskrim Polresta Padang. Parahnya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri) ini diduga telah melakukan aksi curanmor ratusan kali di Kota Padang. Hanya mmbutuhkan waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor korbannya.
Irvan Forzul dan Merry Corina ditangkap, Selasa (13/3) sekitar pukul 02.00, di sebuah rumah di kawasan Kototangah. Sebelum menangkap pasutri itu, polisi terkebih dahulu menangkap penadah hasil curian Arya Putra. Saat ini petugas telah menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor hasil curian.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penyamaran personel Satreskrim Polresta Padang. Penadah, Arya Putra menyepakati menjual sepeda motor dengan polisi yang menyamar di Jembatan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (12/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat akan bertransaksi, Arya Putra langsung ditangkap. Setelah mengamankan penadah, kemudian diinterogasi dan didapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dijualnya itu merupakan hasil curian pasutri Irvan Forzul dan Merry Corina. Petugas langsung menangkap pasutri yang merupakan otak pelaku pencurian.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, pasutri yang diringkus diduga telah mencuri ratusan sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Padang. Selain itu, pihaknya juga menangkap penadah hasil curian dan saat ini masih dilakukan pengembangn kasus itu.
“Mereka sudah beraksi sejak satu tahun lamanya sejak keluar dari penjara. Mencuri hampir tiap hari, rata-rata dua hingga tiga sehari. Pengakuan pasutri, yang dia ingat ada 30 lokasi berbeda di Kota Padang dan yang tidak ingat lokasi pasti masih ada lebih dari 100 TKP,” kata Chairul saat rilis kasus di Mapolresta.
Dilanjutkan Chairul, saat beraksi, pasutri tersebut menggunakan kunci letter T, sebagai alat. Mereka beraksi di pemukiman penduduk dan kos-kosan, dan aksi itu dilakukan pada tengah malam hingga dini hari dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat masyarakat sedang tertidur.
“Saat ini barang bukti hasil curian yang disita sebanyak 8 unit sepeda motor. Barang bukti dijual ke luar Kota Padang seperti di daerah perkebunan misalnya ke Pesisir Selatan, Solok, Kerinci dan lainnya. Bisa dikatakan keduanya itu raja dan ratu spesialis pencuri sepeda motor,” jelas Chairul Aziz.
Kombes Pol Chairul Aziz menuturkan dalam menjalankan aksinya, pasutri menggunakan sepeda motor berboncengan dan memantau sepeda motor yang akan dicurinya. Setelah menemukan target, si suami akan mengeksekusi sepeda motor itu (eksekutor), sedangkan istrinya berperan pengantar.
“Rata-rata hasil curian dijual Rp3 juta. Pelaku sangat cepat melakukan aksinya, dan dalam 5 detik bisa langsung dibawa. Semoga dengan ditangkapnya pasutri ini, kasus curanmor di Kota Padang akan menurun,” tutur Chairul.
Chairul Aziz mengatakan, penadah yang ditangkap, mengakui sudah 11 kali membeli sepeda motor dari pasustri itu. Namun, masih ada tiga orang penadah lain yang masih dicari. Termasuk melacak keberadaan sepeda motor lainnya yang sudah dijual pelaku ke luar Kota Padang.
“Kepada masyarakat yang meras kehilangan sepeda motor silahkan datangi Mapolresta sehingga dilakukan dibantu pencarian, mana tau sepeda motornya salah satu dari yang dicuri pelaku. jika terbukti bersalah para pelaku baik pasutri ataupun penadah terancam dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Curanmor Irvan mengatakan, dia terpaksa mencuri sepeda motor karen butuh uang. Ia mencuri sepeda motor itu dengan mengajak istrinya sejak Mei 2017. Hasil curian itu dijual kepada penadah. Yang paling banyak dicuri sepeda motor jenis Honda Beat.
“Istri saya yang mengantarkan ke lokasi. Setelah diantar ia pergi dan saya mencuri sepeda motor. Sepeda motor yang dicuri dijual bervariasi, harganya paling rendah Rp2,8 juta kepada penadah. Uangnya untuk foya-foya. Saya sudah tidak ingat berapa yang saya curi,” ungkap Irvan. (rg)