PASBAR, METRO – Jajaran Polsek Lembah Melintang, Kabupaten Pasbar mengamankan satu orang pengedar ganja yang juga gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jorong Tanpus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Defrizal menyebut, petugas menangkap, Sawil (19), warga Jorong Tanpus pada Kamis (8/3) malam. Sejumlah barang bukti (BB) juga didapat petugas dari Sawil.
”Dari tangan Sawil kita mengamankan barang haram berupa daun ganja 1 paket sedang, 30 paket kecil dan beberapa puluh ribu uang hasil penjualan ganja,” ujar Defrizal kepada koran ini, kemarin.
Katanya, pascaadanya informasi yang menyebut Sawil suka bertransaksi ganja di rumahnya, petugas beraksi. Sawil juga kerap melakukan curanmor di sejumlah tempat. Setidaknya, Sawil telah melakukan 5 kali aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Lembah Melintang.
Penangkapan Sawil berawal dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar yang sudah lama mecurigai gerak-geriknya dan tentang aksinya menjadi bandar ganja. “Setelah kita mendapatkan laporan ini, saya dengan beberapa anggota Polsek Lembah Melintang ke lapangan. Ternyata apa yang dilaporkan itu benar adanya,” ungkapnya.
Setelah diintai dan amati, lalu polisi melakukan penggerebekan. “Ternyata kita dapat beberapa bukti berupa daun ganja 1 paket sedang, 30 paket kecil dan beberapa puluh ribu uang hasil penjualan ganja. Beruntung pada saat itu, Sawil tidak kabur, sehingga kita dengan mudah untuk menangkapnya,” katanya.
Setelah itu, Sawil langsung digelandang ke Polsek Lembah Melintang, untuk dilakukan penyedilikan yang lebih lanjut. Dalam penyelidikan itu, Sawil mengakui perbuatannya itu dan juga mengakui telah mencuri sepeda motor di lima lokasi di Ujung Gading.
Lima lokasi itu, di antaranya, di Pasantren Adlaniyah, sepeda Motor Honda Blade, Kuamang, sepeda Motor Yamaha Vixion dan Vega, di Perumahan perkebunan Pasaman Marama, Honda Beat serta di Sontang Honda Beat juga.
”Terhadap pelaku ini, kita akan kenakan pasal yang berlapis pada pelaku. Sebab selain pengedar juga merupakan gembong curanmor. Kita akan kenakan Pasal 114 jo Pasal 111, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 363 tentang Pencurian,” ungkap Defrizal. (end)