PADANG, METRO
Mantan manager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), berinisial DSD (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana koperasi, menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.
Kuasa Hukum DSD, Eko Kurniawan membenarkan jika kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, berkas permohonan praperadilan sudah terregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK Pra/2021/PN Pdg.
“Berkas permohonan praperadilan sudah kita ajukan ke PN Padang. Kita juga sudah terima relas sidang pada Selasa (30/3) . Sedangkan sidang akan dilaksanakan pada Senin 5 April 2021 di PN Padang,”jelas Eko Kurniawan didampingi rekan Khairul Jafni.
Eko menambahkan, tujuan praperadilan merupakan salah satunya upaya hukum yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, praperadilan juga bagian hak dari tersangka. Sebelumnya, pihaknya juga sudah menghadirkan saksi meringankan pada Selasa (23/3).
“Upaya hukum lainnya pada Jumat (12/3) surat permohonan pengalihan tahanan sudah diterima Kejaksaan Negeri Padang. Sedangkan praperadilan berkaitan dengan asas hukum positif. Setiap hak klien kami tentu bagian upaya hukum yang akan kita tempuh,”jelas Eko.
Menurut Eko, kliennya disangkakan melanggar Pasal 2,3 dan 9 UU Tentang Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999. “Saat ini kondisi DSD dalam penahanan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan ( LPP) Anakair Padang sehat walfiat,” pungkasnya.
Sebelumnya, berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX Kota Padang yang menjerat tersangka berinisal DSD, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,Therry Gutama, menyebutkan, berkas kasus korupsi koperasi itu sudah dilimpahkan hari ini, Rabu (31/3). Setelah pelimpahan berkas, pihaknya akan menunggu informasi lebih lanjut dari Pengadilan Tipikor untuk jadwal penetapan sidang.
“Karena telah kita limpahkan, maka selanjutnya, kita menunggu dari pihak pengadilan, kapan penetapan sidang,” katanya,Rabu (31/3).
Ditambahkan Therry Gutama, sebelumnya DSD telah dilakukan tahap dua. “Waktu tahap dua, kondisi tersangka sehat dan saat itu didampaingi oleh kuasa hukumnya,” sebutnya.
Sementara itu, panitera muda (panmud) Tipikor PN Padang, Rimson Situmorang, saat dihubungi menuturkan, bahwa berkas dugaan tipikor KJKS, dari Kejari Padang sudah diterima.
“Ya seperti biasa kita lakukan registrasinya, lalu diajukan kepimpinan, untuk ditunjuk majelis hakimnya dan penetapan sidang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan menager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang berinisial DSD, sebagai tersangka dan melakukan penahanan badan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana KJKS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama, Kasi Intelijen (Kasi intel) Yuni Hariaman dan Kasubsi penyidikan Andre Pratama Aldrin, mengatakan tersangka diduga melakukan memanipulasi keuangan yang ada di KJKS.
“DSD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut,” katanya.
Kajari Padang menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat kerugian negara. Dari hasil penghitungan penyidik kerugian negara sekitar Rp900 juta. Dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor. (hen)