TANAHDATAR, METRO
Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap para pemuda yang melakukan penyiksaan terhadap satwa langka monyet Simpai atau Surili Sumatra. Penangkapan itu setelah video para pelaku yang menyiksa hewan dilindungi tersebut viral di media sosial.
Selain menangkap para pelaku yang terlibat penyiksaan Simpai, petugas juga mengamankan orang yang membuat video dan juga yang menyebarkan video. Masing-masing pelaku diketahui berinisial A (17) bertindak sebagai perekam video, lalu ada MR (15) yang memegang simpai, HF (32) bertindak memegang karung.
Selanjutnya pelaku TPT (16) yang pada saat kejadian mengenakan baju batik biru yang menyaksikan penyiksaan simpai, serta JM (45) yang juga berdiri dengan mengenakan kaus hitam. Sedangkan video disebarkan oleh pelaku berinisial RM (18).
Sebelumnya, video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera itu dibagikan oleh akun instagram @jakartaanimalaidnetwork. Video itupun viral dan sudah puluhan ribu kali ditayangkan.
Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.
Banyak yang mengecam tindakan yang dilakukan para pemuda tersebut. Padahal monyet simpai merupakan satwa endemik Sumatra yang daat ini statusnya dilindungi. BKSDA Sumbar memprediksi Simpai yang ada di dalam video berusia cukup dewasa. Biasanya, satwa satu ini hidup di atas pepohonan.
Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan mengatakan, ada enam orang yang diamankan karena terlibat penyiksaan Simpai. Mereka diamankan di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
“Kawan-kawan dari BKSDA Resor Agam, Tanah Datar bersama Cyber Crime Polda Sumbar mencari yang ada di video itu. Dan akhirnya ketemu. Hasil pemeriksaan sementarapara pemuda yang terlibat penyiksaan satwa mengaku melakukan aksinya pada Januari 2021. Untuk lebih detail pemeriksaan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ungkap Wawan, Minggu (4/4).
Terpisah, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra para pelaku dapat ditangkap setelah petugas berhasil menelusuri lokasi pembuatan video yang beredar luas tersebut. Dari video yang beredar, kita dari BKSDA dan Ditkrimsus Polda Sumbar berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian dan juga menemukan para pelaku.
“Lokasi kejadian berada di jorong Aia Mudiak, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. Kita mencocokkan lokasi dengan tempat yang biasanya banyak simpai. Simpai ini kan endemik, jadi lokasinya hanya di beberapa daerah saja, sehingga dengan cepat berhasil kita identifikasi, yakni di Nagari Tambangan, Tanah Datar,” kata Ade.
Dijelaskan Ade, pihaknya bersama Ditkrimsus Polda Sumbar menangkap enam orang pelaku yang ada dalam video. Keenamnya memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan membuat video, menyebarkan video dan melakukan penyiksaan terhadap Simpai.
“Mereka kita amankan, kita identifikasi dan peristiwanya juga direkonstruksi ulang oleh pelaku disaksikan perangkat nagari, jorong dan warga,” ujarnya.
Ade menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang melakukan perbuatan tersebut. Menurut Ade, kelima orang itu awalnya sedang mandi-mandi di sungai dan tiba-tiba melihat Simpai jatuh dan terluka. Mereka pun bermaksud menyelamatkannya. Para pelaku lalu mencoba menangkap hewan tersebut. Namun saat ditangkap, simpai tersebut bereaksi sehingga membuat para pelaku tertawa dan mempermainkan hewan itu.
“Setelah ditangkap, hewan tersebut dibawa oleh pelaku dengan menggunakan karung. Setelah diobati, hewan itu dilepas pada hari itu juga,” jelas Ade.
Pelaku Meminta Maaf
Setelah ditangkap, para pelaku menyampaikan permohonan maaf yang disampaikan dalam sebuah video unggahan Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui laman Instagramnya, @CICCSUMBAR, , Minggu (4/4). Pelaku menyesali perbuatannya.
“Sehubungan dengan viralnya video kami menangkap satwa yang dilindungi sejenis Simpai atau monyet ekor kuning, dengan ini saya Juned warga Mudiak Aia, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, mewakili lima orang yang ada dalam video mengakui salah dan khilaf,” kata salah seorang dari keenam pelaku.
Para pelaku mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan membuat gaduh. Penyampaian permintaan maaf itu dilakukan di hadapan para penyidik polisi dan petugas BKSDA Sumbar.
“Kami memohon maaf atas tindakan yang kami perbuat tersebut yang mengakibatkan viralnya video tersebut sehingga membuat kegaduhan,” tambahnya. (r)