PADANG, METRO
Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX Kota Padang yang menjerat tersangka berinisal DSD, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,Therry Gutama, menyebutkan, berkas kasus korupsi koperasi itu sudah dilimpahkan hari ini, Rabu (31/3). Setelah pelimpahan berkas, pihaknya akan menunggu informasi lebih lanjut dari Pengadilan Tipikor untuk jadwal penetapan sidang.
“Karena telah kita limpahkan, maka selanjutnya, kita menunggu dari pihak pengadilan, kapan penetapan sidang,” katanya, Rabu (31/3).
Ditambahkan Therry Gutama, sebelumnya DSD telah dilakukan tahap dua. “Waktu tahap dua, kondisi tersangka sehat dan saat itu didampaingi oleh kuasa hukumnya,” sebutnya.
Sementara itu, panitera muda (panmud) Tipikor PN Padang, Rimson Situmorang, saat dihubungi menuturkan, bahwa berkas dugaan tipikor KJKS, dari Kejari Padang sudah diterima.
“Ya seperti biasa kita lakukan registrasinya, lalu diajukan kepimpinan, untuk ditunjuk majelis hakimnya dan penetapan sidang,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan menager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang berinisial DSD, sebagai tersangka dan melakukan penahanan badan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana KJKS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama, Kasi Intelijen (Kasi intel) Yuni Hariaman dan Kasubsi penyidikan Andre Pratama Aldrin, mengatakan tersangka diduga melakukan memanipulasi keuangan yang ada di KJKS.
“DSD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut,” katanya.
Kajari Padang menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat kerugian negara. Dari hasil penghitungan penyidik kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Ranu menerangkan, dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor. (hen)