PADANG, METRO
Dua terduga pelaku penampung (penadah) barang curian diciduk Tim Klewang Satreskrim Pol resta Padang, Senin (29/3) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Padang Teater, Pasar Raya Padang.
“Kami menangkap dua pelaku yang diduga telah menerima barang hasil curian (penadah) yang mana pencurian tersebut terjadi di Simpang Mulya, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat, Sabtu (27/3) yang lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Kedua pelaku yaitu Leo Candra panggilan Ican (36) dan Rendi Gunawan (36) ditangkap ketika polisi menerima informasi adanya transaksi gawai (smartphone) yang diduga hasil copet.
“Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, keduanya langsung diamankan beserta barang bukti Hp merk Xiaomi Red Mi Note 5 Pro. Barang bukti gawai tersebut langsung diamankan petugas sebagai barang bukti,”sebut Kompol Rico.
Kasus itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor hendak menuju Plaza Andalas di Jalan Belakang Lintas, Padang. Namun sesampainya di tempat kejadian perkara korban terjebak macet sehingga laju kendaraannya tersendat.
“Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku yang masih DPO berinisial B dan I untuk membuka tas ransel korban secara diam-diam, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya. Barang tersebut adalah satu unit gawai Xiamoi Red Mi Note 5 Pro, dompet berisi surat berharga berupa STNK, SIM C, KTP, dan Kartu ATM, serta uang tunai Rp 150 ribu,”turnya.
Setelah beraksi, gawai tersebut diserahkan oleh pelaku utama (DPO) kepada tersangka Ican, kemudian ia menjualnya kepada tersangka Rendi seharga Rp 500 ribu.
“Dari penjualan gawai tersebut, tersangka Ican memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu. Selain menjalankan proses hukum terhadap kedua tersangka, polisi saat ini juga tengah memburu pelaku utama yang telah mengambil barang milik korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 juta,”tutupnya. (rom)