PADANG, METRO
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta aturan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dapat dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 itu akan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.
Ketua Organda Sumbar, Imral Aden mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah. Hanya saja, jika aturan tersebut menciptakan kerugian salah satu pihak maka patut dipertanyakan dan diminta untuk dikaji ulang.
“Contoh, kalau pemerintah ingin menutup mati tranportasi umum, sementara Presiden atau pemerintah pusat bilang kita harus menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi. Kalau operasiol transportasi disetop berarti ekonomi kena break down,” kata Imral kepada wartawan, Selasa (30/3).
Imral menegaska, Organda meminta pemerintah untuk mempertimbangkan atau mengkaji ulang soal aturan (larangan mudik) kembali. Menurutnya, jika larangan mudik dilakukan efek yang paling Organda takuti yaitu disaat akuntan tranportasi resmi disetop maka bagaimana dengan akuntan liar.
“Kalau angkutan tranportasi liar dibiarkan tentunya saja kami merasa dirugikan. Sebab kami dibebani bermacam aturan yang mesti kami patuhi. Sedangkan akuntan tranportasi ilegal kan tidak ada aturan yang mengikat. Sementara angkutan umum resmi disetop habis, kemungkinan otomatis angkutan ilegal merajalela,” tegasnya.
Imral mengungkapkan, Organda Sumbar meminta pemerintah dapat mencarikan jalan keluar, sehingga tercipta kondisi yang lebih terkondisi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. Organda pusat pun juga sedang berkoordinasi dengan ke kementerian.
“Ini bentuknya kesepakatan beberapa menteri, tetapi kami tetap upayakan agar ada solusinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada peraturan dari kementerian perhubungan yang dapat mengatur secara teknis,” pungkasnya. (rgr)