PARIAMAN, METRO
Warga binaan yang sedang asyik bergoyang membuat konten tiktok di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman viral di media sosial. Parahnya, dalam video yang beredar tersebut tampak empat orang narapidana perempuan berjoget dengan satu orang narapidana pria di dalam sel.
Sontak saja aksi warga binaan itu menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, ruang sel perempuan dan laki-laki sudah dipastikan terpisah. Akan tetapi, dalam video itu tampak warga binaan laki-laki itu bisa bersama dengan warga binaan perempuan dalam satu sel. Apalagi mereka juga membuat konten TikTok itu menggunakan handphone (Hp) yang sejatinya dilarang di dalam Lapas.
Video itu pertama kali diunggah akun Facebook atas nama Karantina Pariaman sebanyak tiga video TikTok yang isi kontennya memperlihatkan lima warga binaan sedang asik bergoyang . Video itu diunggah pada Selasa 23 Maret 2021 hingga kemudian menjadi viral.
Terkait unggahan video tik tok di Facebook itu, Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi membenarkan bahwa konten video tersebut dibuat di Lapas oleh narapidana. “Benar, itu narapidana Lapas Pariaman. Atas kejadian tersebut kami langsung menindak mereka (napi),” ujarnya.
Eddy Junaedi mengatakan, pihaknya telah menggeledah ruang narapidana tersebut dan menyita barang bukti berupa dua unit Hp Android dan satu Hp biasa serta bukti lainnya. Kemudian, lima orang napi tersebut sudah dimintai keterangan dan yang bersangkutan akan diberi sanksi.
“Berdasarkan pengakuan salah satu narapidana inisial NS, video itu diambil dengan HP miliknya sekitar Juni 2020. Dan Hp milik NS ini telah kami musnahkan juga pada 2020 karena terjaring saat razia atau penggeledahan blok hunian wanita. Di HP tersebut tidak ada video tik tok itu,” sebutnya.
Dari keterangan NS lagi, dijelaskan Eddy Junaedi, petugas Lapas mengetahui kalau video itu telah dikirim kepada SD (napi perempuan) saat SD masih mendekam di Lapas Pariaman. SD merupakan salah satu napi perempuan yang ada di dalam video itu.
“Sekarang SD itu telah berada di Lapas Perempuan Padang. Dia telah dipindahkan pada beberapa bulan yang lalu,” ungkap Eddy Junaedi.
Eddy Junaedi menegaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari SD terkait video tersebut namun SD yang berada di Padang tidak mengakui kalau dia yang mengirim konten tersebut ke Facebook.
“Sementara itu, terkait napi pria inisial DKP yang ikut berjoget bersama narapidana perempuan di blok hunian itu masuk ke blok hunian tanpa sepengetahun petugas. Pada saat itu petugas regu sedang memeriksa blok hunian, DKP diam-diam masuk ke blok hunian perempuan,” ujarnya.
Menurut Eddy, dirinya menduga konten TikTok itu telah lama juga di share oleh pelaku ke medsos atau akun tik tok miliknya. Sehingga siapa saja bisa mendownload dan video tersebut dishare oleh akun atas nama Karantina Pariaman di beranda Facebook nya, baru baru ini.
“Saya tidak menepis bahwa video tersebut dibuat oleh narapidana perempuan di Lapas Pariaman. Hanya saja kasus itu telah kami tindak dan barang bukti HP telah disita serta para pelaku telah diberi sanksi,” ungkap Eddy. (ozi)