PADANG, METRO
Kakak beradik, Afdil (37) dan Hardino (29) yang didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban bernama Zulkifli, dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Beatrix saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (29/3)
JPU menilai, kedua terdakwa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, telah melanggar pasal 170 (2) ayat 3 KUHP. Namun, menanggapi dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina cs, akan mengajukan nota pembelaan atau nota pleidoi. Sidang yang diketuai oleh, Reza Himawan Pratama, memberikan waktu kepada PH terdakwa.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 9 September 2020 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di bengkel, samping gudang Wira Karya. Jalan Bay Pas KM 8, Kelurahan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubek) Kota Padang.
Saat itu, terdakwa Afdil menghubungi korban Zulkifli, dengan menggunakan handphone. Pada waktu terdakwa Afdil berada di Incasi Raya, tujuan terdakwa menghubungi korban, guna menanyakan parkir mobil CPO. Selanjutnya, korban datang dengan menggunakan sepeda motor, untuk menghampiri terdakwa Afdil.
Lalu terdakwa dan korban menuju bengkel. Saat keduanya tengah berbincang, tampak sedang emosi. Entah setan apa yang merasuki terdakwa Afdil, sehingga mengambil balok di samping bengkel ukuran 6×12 dan panjang 1 meter. Sedangkan korban mengambil rantai, sehingganya perkelahian tak dapat dihindari.
Saat terjadi perkelahian, tedakwa Hardino yang merupakan adik terdakwa Afdil langsung menghampiri korban. Terdakwa Hardino langsung memegang dan memeluk korban dari belakang. Saat itu terdakwa Afdil langsung mendaratkan balok kayu ke arah korban hingga membuat korban terkapar.
Usai melakukan hal tersebut, kedua terdakwa langsung kabur dengan sepeda motor. Sementara korban sudah tak berdaya dengan bersimbah darah. Saksi yang melihat kejadian tersebut, langsung menghubungi istrinya yang berada di rumah dan korban dilarikan ke rumah sakit Semen Padang.
Korban yang dalam keadaan kritis, akhirnya dibawa ke rumah RSUP M Djamil Padang.
Namun takdir yang berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia. Polisi yang mengetahuinya, langsung memprosesnya. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil membentuk kedua pelaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai supir tangki CPO Inkasi Raya ini, harus meringkuk sel tahanan. (hen)