BUKITTINGGI,METRO
Selundupkan 25 kilogram daun ganja kering, tiga warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Senin (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga tersangka berinisial IN (20), EH (23) dan RN (18) yang berperan sebagai kurir narkoba ini ditangkap sebelum ganja yang mereka bawa diserahkan kepada seseorang di Kota Bukittinggi. Dari pengakuannya, ganja itu dibawa dari Sumut dengan bayaran Rp4 juta rupiah.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, penangkapan ketiga pembawa ganja itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil yang masuk ke wilayah hukum Polres Bukittinggi membawa ganja dari Sumut.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung mengatur strategi dengan membagi tiga tim untuk melakukan pengintaian. Hampir 8 jam melakukan pengintaian di daerah Padang Hijau, petugas melihat mobil Avanza yang mencurigakan, karena secara tiba-tiba memutar balik mobilnya ke arah Sumut,” kata AKBPD Dody saat konferensi pers, Senin (15/3).
Tak ingin buruannya lepas begitu saja, AKBP Dody menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan mencegat mobil yang dikendarai ketiga pelaku yang sudah menuju ke arah Sumut. Setelah dicegat, petugas melanjutkan dengan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung putih yang berisi 25 paket ganja. Beratnya sekitar 25 kg dibungkus lakban coklat. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan, termasuk mobil minibus Avanza BB1757 XR,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Dody, dari keterangan tiga tersangka yang menyuruh mengantarkan ganja ke Bukittinggi mengiming-imingi uang Rp 4 juta dan baru diberikan sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk rental mobil, untuk BBM serta makan.
“Sesuai pengakuan ketiga tersangka, ini merupakan yang pertama kali mengantarkan ganja ke Bukittinggi dan merupakan tangkapan narkoba jenis ganja terbesar selama tahun 2020 dan 2021. Atas perbuatan tersangka ini dijerat pada 111 Subs 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkorika golongan satu dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)