PADANG, METRO
Massa yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk unjuk rasa, Senin (15/3). Massa yang jumlahnya puluhan ini meminta Gubernur Sumbar agar mencopot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar dari jabatannya.
Massa beralasan Rusma merupakan Bupati yang juga menyandang status sebagai terpidana kasus perusakan lingkungan. Diketahui, Rusma telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp1 Miliar subsider 3 Bulan kurungan.
Usai divonis dia pun mengajukan kasasi, namun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) RI menolak tiga hari menjelang dilantik. Pasca ditolaknya kasasi terpidana oleh MA, hingga kini masih menjadi buah bibir di semua kalangan khususnya masyarakat Pessel.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk menyatakan protes. Salah satu spanduk terlihat dengan tulisan, “Rakyat bergerak, haruskah hukum rimba bertindak, perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai?”, dan kata kata protes lainnya.
Selain itu membawa spanduk, massa juga melakukan orasi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Sumbar. Massa meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar menemui mereka, mendengarkan aspirasi mereka yang menyuarakan bahwa telah terjadi ketidakadilan di Kabupaten Pessel dan menilai hukum tidak berlaku bagi petinggi-petinggi di pemerintahan.
Salah seorang peserta aksi Hamzah Jamaris dalam orasinya mengatakan, aksi ini merupakan aksi untuk menyelamatkan demokrasi dan penegakkan keadilan di Pesisir Selatan.
“Hari ini kita atas nama aliansi masyarakat Pesisir selatan bergerak, kita meminta bapak kita menemui kita, karena beliau kita yang memilihnya,”ujarnya.
Dia mempertanyakan, apakah ada gubernur Sumbar, sebab masalah di Pesisir Selatan belum diselesaikan. Pesisir Selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan.
“Hanya sebagian kecil masyarakat Pesisir Selatan akan turun, kami jauh-jauh dari Pesisir Selatan ingin datangi gubernur, Pessel sampai saat ini belum aman, masa iya orang terpidana menjadi bupati,” katanya.
Dia juga mengeluhkan, kepada kepolisian, kenapa orang terpidana bisa dikeluarkan SKCK. Dia berharap bahwa memang boleh dilantik sebagai bupati tapi harus diberhentikan setelah itu.
“Hari ini kenapa belum ada, demi kemajuan Pessel pemimpinnya harus bebas dari tuntutan hukum, kenapa Pemprov Sumbar belum juga menyurati Kemendagri. Kalau pemimpinnya terpidana, mana mungkin dia bisa membuat kebijakan,”tegasnya.
Para pendemo disambut oleh Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia. Pada kesempatan itu ia mengatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam perjalanan ke Jakarta.
“Beliau setuju untuk mengirimkan surat kepada Kemendagri. Surat tersebut akan segera dibuat. Namun, untuk penandatangannya menunggu Gubernur kembali dari Jakarta,” ujarnya singkat. (rom)