PADANG, METRO
Mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar dengan cara membuat akun Facebook palsu,seorang pria berinisial GWH (32), warga Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang berhasil menipu dua orang korbannya dengan total kerugian Rp35 juta.
Namun, aksi penipuan yang dilakukan pria berbadan besar ini akhirnya terungkap setelah dua korbannya yang sadar telah ditipu melapor ke Polda Sumbar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (5/1) lalu.
Saat diinterogasi, melakukan penipuan awalnya melakukan chating dengan korbannya melalui Facebook Massanger. Untuk meyakinkan korbannya, dengan memajang foto-foto Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sandono yang diambil dari internet. Setelah itu, komunikasi antara pelaku dan korban dilanjutkan menggunakan WhatsApp.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah berulang kali berupaya melakukan penipuan dengan modus yang sama. Pelaku juga pernah membuat akun Facebook palsu atas nama pejabat Korem 032/Wirabraja, tetapi dalam aksinya itu pelaku tidak berhasil menipu korbannya.
“Tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat utama di Polda Sumbar. Dia Mengaku Dirreskrimsus Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (8/1).
Dijelaskan Satake Bayu, kasus ini terungkap dari laporan dua korban yang dimintai sejumlah uang oleh akun Facebook yang mengatasnamakan Joko Sadono. Ketika meminta uang kepada korbannya, tersangka memberikan berbagai alasan yang membuat korbannya yakin untuk mengirimkan uang kepada tersangka.
“Korban pertama tersangka meminta uang Rp20 juta. Permintaan tahap awal Rp8 juta, alasannya ketika itu mengaku sebagai Kombes Joko Sadono, dapat perintah sama Pak Wakapolda dirinya diminta berkunjung ke Padang. Uang itu ditransfer ke rekening BRI yang buku tabungan dan kartu ATM-nya dipegang oleh tersangka,” jelas Satake Bayu.
Setelah menerima Rp8 juta, dikatakan Satake Bayu, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang kepada korban pertama sebanyak Rp12 juta. Uang sebanyak itu diminta tersangka kepada korban dengan alasan untuk biaya transportasi istrinya dari Surabaya ke Sumbar.
“Sementara, untuk korban kedua mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Korban kedua ini, sedang ada masalah hukum di salah satu Polres di Sumbar. Jadi, tersangka menawarkan untuk menyelesaikan perkara korban. Tersangka pun meminta uang kepada Rp 15 juta itu untuk biaya operasional menemui Kapolres,” ungkap Satake Bayu.
Satake Bayu menuturkan, dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian menyita tujuh unit handphone, SIM card hingga dua kartu ATM dan buku tabungan. Agar tidak terlacak, pelaku menggunakan nomor rekening orang lain atau saudaranya untuk menampung uang hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” ulas Satake Bayu.
Ditegaskan Satake Bayu, terkait aksi-aksi pencatutan nama-nama pejabat Polda Sumbar, pihaknya sudah sering memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya telepon atau WhatsApp mengaku sebagai pejabat utama Polda Sumbar yang meminta-minta uang.
“Nama-nama pejabat memang seringkali dipakai oleh penipu untuk menipu orang. Kita selalu mengajak masyarakat untuk jangan sesekali percaya kalau ada yang mengatasnamakan pejabat Polda jika meminta uang. Sudah dipastikan itu menipu, segera laporkan kepada Polisi,” ujar Satake Bayu.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka telah beberapa kali melakukan penipuan. Tak hanya sebagai anggota Polisi, tersangka juga pernah mengaku sebagai pejabat TNI.
“Jadi yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan penipuan. Hasil pemeriksaan juga mencoba menjadi pejabat utama di Korem. Tersangka membuat akun bodong dengan memajang foto-foto pejabat tersebut. Pengakuannya, tersangka mengambil foto-foto dan identitas saya dari media online,” ujar Joko Sadono.
Joko menuturkan, dalam melakukan aksi penipuan pelaku selalu menggunakan akun Facebook palsu. Kemudian melakukan pendekatan dengan korban dan berlanjut komunikasi di WhatsApp. Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan adanya korban lain dan pejabat lain yang akun facebooknya dipalsukan oleh tersangka
“Mungkin masih ada pejabat lainnya baik Polri dan TNI yang digunakan tersangka. Silakan lapor ke kami, barangkali adanya korban lainnya. Uang dari penipuan dikirim oleh korban rekening orang lain, masih saudaranya. Bukan atas nama tersangka,” pungkasnya. (rgr)