JAKARTA, METRO
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1) besok. Abu Bakar Baasyir bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara terkait tindak pidana terorisme yang ia lakukan.
“Iya betul besok Abu Bakar Baasyir bebas murni (hari ini red),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Rika tidak memberikan informasi secara rinci terkait waktu keluarnya Baasyir. Dia hanya menyebut, Baasyir akan menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada waktu yang ditentukan. “Keluar pada saat jam kerja,” cetus Rika.
Sebelum Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Ditjen PAS telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Hal ini merupakan rangkaian yang harus dipenuhi oleh setiap terpidana terorisme.
“Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” ucap Rika.
Terpisah, pihak keluarga Abu Bakar Baasyir tidak mau ada kerumunan massa saat bomber Hotel JW Marriot tersebut bebas. “Keluarga tetap ke sana, tetapi tidak mengajak massa. Kalau nanti ada yang ke sana dalam jumlah besar itu di luar koordinasi keluarga,” kata anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir dikonfirmasi.
Abdul Rahim menyampaikan, pihaknya tidak mau pembebasan ayahnya disambut banyak orang demi menghindari penularan Covid-19. “Pasti pihak lapas akan keberatan kalau terjadi kumpul banyak orang,” pungkasnya.
Sementara, terkait pembebasan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah hak yang harus diberikan. Sebab, Baasyir sudah menjalankan putusan pengadilan sampai tuntas.
“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata Mahfud, Kamis (7/1).
Selain itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak memiliki persiapan khusus untuk membebaskan Baasyir. Semuanya akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana terorisme yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Ia melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan dipenjara selama 15 tahun. Baasyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, seperti bom Hotel JW Marriot pada Agustus 2003 dan bom Bali 2002. (jpg)