SIJUNJUNG, METRO
Oknum pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Sijunjung kepergok oleh Polisi saat asyik bermain kartu ceki (koa) bertaruh uang bersama tiga stafnya disaat masih jam kerja, Senin (7/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Parahnya, mereka bermain judi masih mengenakan seragam pegawai di basement kantor Bagian Umum Setdaab Sijunjung.
Masing-masing diketahui berinisial AW (55) menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum), sedangkan tiga lainnya menjabat sebagai staf TW (51), MS (40) dan JY (37). Untuk statusnya, AW, TW dan MS merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan JY berstatus pegawai honorer.
Setelah digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, keempat pelaku langsung digiring ke Mapolres untuk diproses hukum. Sementara, di lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki sebagai alat yang digunakan untuk bermain judi dan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu yang merupakan uang taruhan.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, penangkapan itu lantaran pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya permainan judi kartu ceki di basement kantor bagian umum Setdakab Kabupaten Sijunjung.
“Sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk tentang itu. Hingga akhirnya kita pun bertindak tegas dan melakukan penggerebekkan di lokasi, ternyata informasi itu benar, dan kita mendapati empat orang sedang bermain judi,” kata AKP Abdul Kadir, Selasa (8/12).
Dijelaskan AKP Abdul Kadir, ketika personel yang mengenakan kemeja warna putih sampai di lokasi, para pelaku yang tengah memegang kartu ceki hanya terdiam, namun mereka sempat melakukan pembelaan. Tetapu, di atas meja, ditemukan barang bukti uang yang digunakan sebagai taruhan, sehingga mereka tak bisa mengelak lagi.
Selain menyita barang bukti berupa satu set atau tiga lakon kartu ceki, kita menyita empat lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total senilai Rp200.000. Keempat pelaku yang kita amankan yaitu Kabag Umum Setdakab Sijunjung berserta tiga stafnya. Kini mereka sudah diamankan di Polres. Mereka sudah kita tahan dan ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Abdul Kadir
Terkait penangkapan pejabat eselon III bersama tiga staf, Pemkab Sijunjung yang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zefnihan menyesalkan dan memohon maaf atas kejadian ini. Pihaknya selalu mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita menghormati proses hukum dan mendukung proses yang dilakukan pihak Kepolisian. Kita juga masih menunggu proses hukum terhadap ASN tersebut untuk mengambil tindakan selanjutnya. Sesuai UU ASN tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pelanggaran disiplin yang mereka lakukan,” ungkap Zefnihan. (ndo)