BUKITTINGGI,METRO
Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi menjadi korban penyiksaan hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya. Yang bikin geram, penyiksaan itu dilakukan oleh nenek (ibu kandung ayahnya) dan tante (kakak kandung ayahnya) si bocah malang itu.
Bahkan, kasus penyiksaan ini pun sempat viral di media sosial setelah akun Facebook bernama Guntur Abdurrahman membagikan cerita penyiksaan yang dialami korban berinisial ZK dan meminta bantuan kepada Polisi untuk menangkap pelaku yang telah menyiksa korban. Unggahan itupun mendapatkan ribuan komentar dari warganet.
Jajaran Polres Bukittinggi yang mendapat laporan adanya kasus penyiksaan terhadap anak, langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan visum terhadap korban, ditemukan bekas luka-luka diduga terkena sayatan dan cambukan di sekujur tubuh korban. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan tulang rusuk korban mengalami patah.
Setelah melengkapi bukti-bukti, Senin (7/12), Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi pun kemudian menangkap pelaku penyiksaan yaitu nenek korban berinisial AZ (64) dan tante korban berinisial EN (44). Saat ini, korban tinggal dan dirawat oleh seorang warga yang prihatin dengan keadaannya. Tidak hanya menyisakan luka fisik, penyiksaan itu juga membuat korban ZK mengalami trauma dan takut untuk bertemu orang-orang.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membenarkan penangkapan kedua pelaku. Warga yang menetap di salah satu kelurahan di Kota Bukittinggi ini ditahan setelah sepekan aparat berwajib menerima laporan perkara kekerasan itu.
“Ya, sudah ada dua pelaku KDRT yang ditahan. Pelakunya adalah nenek dan tante korban, mereka masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (8/12).
Dijelaskan, pihaknya menerima laporan kejadian itu pada 1 Desember lalu. Kemudian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bukittinggi langsung bertindak melakukan penyidikan dengan melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut sampai kepada penangkapan kedua pelaku.
“Korban sedang menjalani masa pemulihan yang ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bukittinggi. Korban juga mendapatkan perlindungan. Untuk motif penganiayaan terhadap korban masih ditelusuri,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban mulai tinggal bersana nenek dan tantenya itu sejak dititipkan sang ayah pada bulan Juni lalu karena ayahnya bekerja di Jakarta. Sedangkan ayah dan ibu korban diketahui sudah berpisah.
“Terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya di sekolah, bahwa dia disiksa oleh nenek dan tantenya, kemudian cerita itu tersebar kepada RT dan RW setempat, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, nenek dan tante korban ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pry)