PADANG, METRO
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri.
Pasalnya, sesuai surat pemanggilan Bareskrim, Ketua Demokrat Sumbar itu sesuai rencana diperiksa pada Senin (7/12). Namun, jadwal pemeriksaan mantan Anggota Komisi III DPR RI itu bertepatan dengan penghitungan harta kekayaan di KPU Sumbar.
Perhitungan itu sebagai tahapan yang harus dilakukan sebagai kontestan dalam pemilihan Gubernur Sumbar, sehingga Mulyadi tidak bisa datang memenuhi pemanggilan penyidik. Meski tidak bisa datang ke Bareskrim, kuasa hukum Mulyadi yang mewakili Mulyadi datang ke Bareskrim untuk meminta kepada penyidik agar pemeriksaan diundur pada Kamis (10/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi koran ini membenarkan Mulyadi yang berstatus tersangka tindak pidana pemilu melalui kuasa hukum meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang hadir pengacaranya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Yang bersangkutan rencana akan dipanggil ulang oleh penyidik pada 10 Desember. Kita tunggu saja pelaksanaannya,” ungkap Brigjen Pol Awi kepada wartawan, Senin (7/12).
Pantauan di kantor KPU Sumbar, Mulyadi yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu tersebut mengikuti kegiatan yang agendanya perhitungan kekayaan gubernur dan wakil gubernur. Mulyadi datang didampingi pasangannya Ali Mukni ke KPU Sumbar sekitar pukul 15.15 WIB.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) karena melakukan kampanye pada media televisi diluar dari waktu yang ditentukan alias curi start, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi akan telah dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (7/12).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Jayadi mengatakan, pihaknya memang sudah berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Mulyadi terkait tindak pidana pemilu yang menjeratnya. Dalam pemanggilan ini, status Mulyadi sebagai tersangka.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Mulyadi sebagai tersangka. Waktu pemeriksaannya Senin 7 Desember 2020,” kata Brigjen Pol Andi Rian Jayadi, kepada POSMETRO melalui sambungan telpon, Sabtu (5/12).
Dikatakan Brigjen Pol Andi Rian, penyidik menetapkan Mulyadi sebagai tersangka sudah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Mulyadi.
“Saksi-saksi sudah kita periksa termasuk Mulyadi yang saat itu masih berstatus saksi. Penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan melakukan kampanye pada media televisi diluar dari waktu kampanye yang sudah ditentukan,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.
Brigjen Pol Andi Rian menambahkan, penetapan Mulyadi sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itulah, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemilu atas penayangan Mulyadi di media televisi beberapa waktu lalu.
“Kalau sudah tersangka, tentu penyidik sudah punya alat bukti dan sudah gelar perkara. Setelah penetapan tersangka, itu tadi, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi,” tukasnya.
Surat pemberitahuan penetapan Mulyadi senagai tersangka juga telah diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, Mulyadi dikenakan pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 terkait kampanye diluar jadwal. (tim)