AGAM, METRO
Usia lanjut tidak mengurangi niat pria lanjut usia ini menikmati daun ganja kering. HS, (58) warga Nagari Sungai Batang, Tanjung Raya, Agam di usinya yang tidak muda lagi harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia kedapatan mengantongi daun ganja kering, Jumat (14/8) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kapolres Agam AKB Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama membenarkan peristiwa penangkapan itu. Pengungkapan kasusnya bermula dari informasi yang dikantongi polisi terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Sungai Batang.
“Gerak-gerik pelaku sebelumnya sudah diintai polisi. Malam tadi pelaku terlihat di rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Dari penangkapan HS ini, lanjut Iptu Awal Rama, polisi menyita satu linting ganja yang dicampur dengan tembakau rokok dan selembar kertas merk king size warna putih serta biji bijian batang yang diduga narkotika jenis ganja. “Semula, saat penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa. Ternyata pelaku sudah membuang barang bukti, karena satu linting ganja itu ditemukan dan dipungut di halaman rumah HS,” paparnya.
Saat diinterogasi, pelaku tak menyangkal dan mengakui bahwa lintingan ganja itu adalah miliknya. Barang terlarang itu didapat HS dari seseorang berinisial AD di Nagari Maninjau, Tanjung Raya. “Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keterlibatan pelaku lain masih dalam perburuan petugas,” tuturnya.
Saat ini, HS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun. (pry)