PADANG, METRO
Brutal!!! Aksi pencabulan dengan kekerasan fisik terjadi di Kota Padang. Bahkan pelaku sempat memukuli korban dan mengancam akan membunuh kalau tetap melawan. Pelaku adalah buruh serabutan yang kerap mengganggur, sementara korban pelajar SMP yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Tak ayal, pelaku, AF (21), warga Aia Pacah, Kecamatan Kototangah diciduk tim Opsnal Polsek Kototangah, Kamis (13/8) siang. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LJ (14) di Simpang Lori, Lubuk Minturun, Kototangah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (14/8) membenarkan kejadian tersebut. Diketahui, tersangka merupakan seorang pengangguran bertempat tinggal di Jalan Bypass, Kelurahan Air Pacah, Kototangah, Kota Padang.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial LJ pada Kamis pagi. Dia diduga membuntuti korbannya sejak dari rumah sampai di lokasi yang cukup sepi. Kemudian tersangka dapat ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Rico Fernanda.
Sebelum penangkapan, kata dia, pihaknya menerima informasi dari salah satu masyarakat melalui telepon sekitar pukul 08.00 WIB. Ditemukan seorang remaja putri tergeletak dan berdarah-darah di kawasan Lori, Lubuk Minturun. Korban mengaku usai diperkosa oleh seorang yang dia kenal.
“Ternyata memang benar adanya, anggota menemukan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan arah ke Bukit Lori. Setelah ditanyakan kepada korban, ia mengakui telah dicabuli oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. Tim membawa korban dan memburu pelaku,” terang Rico.
Ditambahkannya, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapat perawatan sekaligus dilakukan visum. Berdasarkan keterangan dokter sementara, korban diduga mengalami pencabulan dengan tanda luka lecet di alat vital. Korban juga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di kepala dan sejumlah bagian tubuh lain.
“Selain itu berdasarkan pemeriksaan sementara oleh dokter, kepala korban bagian kanan juga mengalami luka dengan empat jahitan di luar dan empat jahitan dibagian dalam. Pelaku benar-benar tega kepada korban,” sebut Kasat Reskrim.
Selain kepala, sambung Rico, mata korban sebelah kanan mengalami luka lebam. Diduga dipukul pelaku. Aksi kekerasan pelaku ini tentunya membuat polisi lebih intens mencari korban. Apalagi, identitas pelaku diketahui oleh korban.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah belakang TVRI Padang dan di bawa ke Polsek Kototangah. Dia diduga mencoba melarikan diri, karena perbuatannya kepada pelaku.
“Kemudian terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan selanjutnya berlanjut ke proses rekonstruksi dan proses sidik. Korban akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” tandasnya. (r)