DHARMASRAYA, METRO
Penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus penganiayaan terhadap Dani Kumara alias AR (23) karyawan pecel lele hingga berujung kematian akibat dihajar massa di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang terjadi pada Minggu (21/6) lalu. Aksi penganiayaan dipicu salah seorang anak tersangka dijual oleh korban.
Rekonstruksi dilaksanakan di Polres Dharmaraya, Rabu (12/8) yang diperankan langsung oleh empat tersangka berinisial AM (62), AW (38), R (19) dan M (33). Selain itu, juga turut dihadirkan beberapa orang saksi, termasuk Wali Nagari Koto Ranah, Marzuki Zain dan disaksikan pihak Kejaksaan. Sementara, beberapa pelaku yang masih buron atau DPO benisial BAS yang disebut- sebut sebagai anggota DPRD Dharmasraya, GT dan AL diperagakan oleh peran pengganti.
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian ini, ada 14 adegan yang diperagakan keempat tersangka bersama empat peran pengganti pelaku DPO mulai dari sebelum terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban hingga terjadinya aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada adegan pertama, dijelaskan pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka M sedang berada di warung Sumanto. Kemudian M mendapat pesan singkat (SMS) dari DPO berinisial BAS berbunyi, ”Kang tolong tanya sama Pak Am, bahwa Dani Kumara (korban red) sudah ada di Sitiung IV”. Tersangka M pun menjawab,”ya nanti saya tanya Pak AM”.
Kemudian pada adegan kedua, tersangka M memperlihatkan SMS saudara buronan BAS kepada buronan berinisial GT yang saat itu bersama dengan tersangka M. Selanjutnya, M dan GT berangkat ke rumah AM, mempertanyakan sesuai pesan singkat yang dikirim BAS. Kemudian tersangka, M menanyakan “Apakah akan diambil malam ini atau tidak?,” kata M kepada AM.
AM menjawab,” terserah”. Kemudian tersangka M dan GT pulang ke rumah masing- masing. Masuk adegan ketiga pada Minggu 21 Juni 2020 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka AM berangkat bersama tersangka AW ke rumah GT. Sampai di rumah GT, tersangka AM bertemu dengan BAS dan temannya bernama Untung.
Adengan selajutnya, M kembali mendapat pesan singkat dari BAS, berisi ajakan berangkat ke Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian, M berangkat ke Sungai Rumbai menggunakan sepeda motor Supra X 125 dan berhenti di rumah GT. Disana, M bertemu dengan teman- temannya, Eko, Untung, AM, AW, dan AL.
Adengan kelima, sesampainya di SPBU Sungai Rumbai sekira pukul 08.30 Wib, BAS membagi tugas untuk mencari korban Dani Kumara dan tersangka buron berinisial AL menjelaskan ciri- ciri korban yakni, agak tinggi, memakai baju batik warna putih. AM dan AW mendapat tugas mencari korban ke arah belakang pasar Kecamatan Sungai Rumbai. Sedangkan tersangka M diperintahkan BAS mencari korban di dalam semak semak depan SPBU Sungai Rumbai. Tidak berapa lama, tersangka AL memberikan kode kepada AM bahwa korban telah ditemukan. Kemudian Untung menyampaikan kepada M bahwa korban sudah ditemukan, dan mobil sudah berangkat.
Adegan selanjutnya, sekira pukul 09.30 WIB, tersangka AM dan tersangka AW sampai di depan kantor Wali Nagari Koto Ranah dan menanyai korban Dani Kumara terkait dibawanya anak salah satu tersangka oleh korban. Kemudian tersangka AM memukuli korban sebanyak dua kali dan menendang sebanyak dua kali. Adegan ketujuh, tersangka AW ikut memukul korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan dan mengenai paha korban.
Kemudian tersangka, R dan saksi Wali Nagari, Marzuki Zain datang ke TKP. Ketika itu, Marzuki Zain melerai. Sementara tersangka R melihat tersangka DPO AL menyeret korban masuk ke dalam aula Kantor Wali Nagari, Koto Ranah, sembari membuka baju korban dengan cara ditarik. Sesampainya di dalam aula kantor Wali Nagari, terjadi adegan pemukulan selanjutnya dilakukan oleh tersangka R dengan memukul bagian punggung sebanyak dua kali.
Pada adegan ke-12, dikarenakan tersangka M tidak mengakui perbuatannya, maka adegan ulang dilakukan oleh peran pengganti oleh Gunawan Aldira. Tersangka M melakukan pemukulan pada bagian bahu sebanyak satu kali dan menendang bagian punggung sebanyak dua kali. Pada adegan ke-13, korban Dani Kumara tergeletak tak berdaya dengan kondisi banyak luka pada bibir, mata, bengkak di kepala serta ngorok dengan mulut mengeluarkan darah.
Adegan ke-14, saat korban tergeletak tak berdaya, tersangka DPO Al menendang kepala korban dengan kaki bagian kanan yang juga diikuti oleh tersangka DPO Rj, dan tersangka DPO Ad dengan menendang korban. Melihat korban tak berdaya, kemudian sekira pukul 10.30 Wib, Minggu (21/6) korban dilarikan ke RSUD Sungai Rumbai dan dinyatakan meninggal dunia.
Menanggapi rekonstruksi itu, Penasehat Hukum (PH) para tesangka, M, Jufri didampingi dua pengacara lainnya mengatakan, ada sedikit perbedaan dalam adengan rekonstruksi ini dari hasil BAP. Saat disinggung apa perbedaan tersebut, Jufri enggan merincikannya.
“Ada sedikit perbedaan antata rekonstruksi dengan BAP. Nanti kita lihat saja dipersidangan,” kata Jufri saat diwawancarai usai digelarnya rekonstruksi di Mapolres setempat.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, R, AM, dan AW, Lukman Pernando, saat ditanya kenapa tidak ada reka ulang yang dilakukan BAS. Lukman menyebutkan,” nanti kita buktikan di pengadilan,” katanya singkat sembari pergi dari lokasi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rieki Fernanda usai melaksanakan rekontruksi mengatakan, rekonstruksi kali ini terfokus kepada apa yang dilakukan oleh keempat tersangka sesuai dengan berkas yang ada. “Tersangka yang diproses empat orang ini dulu,” katanya.
Saat disinggung kenapa peran pengganti bagi DPO tidak melakukan adegan rekonstruksi, Rieki Fernanda menegaskan rekonstruksi kali ini fokus kepada tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Apabila DPO sudah ditemukan penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka, kita akan minta untuk dilakukan rekontrusksi ulang. Kalau kita lakukan rekonstruksi DPO sekarang, sebut saja BAS misalnya, sebagai DPO, dia tidak ada di tempat untuk menyangkal iya atau tidak yang dilakukan,” ujarnya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto menyebutkan, dilaksanakan rekontruslksi ini untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Rekonstruksi memang dilaksanakan pada beberapa kasus khususnya pembunuhan atau penganiayaan yang berujung kematian. Tujuannya untuk pembuktian dan melengkapi berkas perkara sekaligus menemukan fakta-fakta baru terkait kasus ini,” pungkas AKP Suyanto. (g)