AGAM,METRO
Ratusan warga Sungai Aua, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, melakukan aksi pemblokiran jalan dan membakar ban bekas di ruas jalan lintas negara yang menghubungkan antara Kota Padang menuju Pasaman Barat, Rabu (12/8) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Akibat aksi pemblokiran itu, seluruh kendaraan yang datang dari arah Kota Padang maupun dari arah Pasaman Barat tak bisa melintas, sehingga berdampak penumpukan kendaraan dan kemacetan sepanjang sekitar empat kilometer. Untuk menghentikan aksi pemblokiran jalan, Polres Agam pun mengamankan delapan warga yang diduga sebagai dalang aksi.
Usut punya usut, adanya aksi masyarakat melakukan pemblokiran jalan dipicu adanya permasalahan dengan PT Karya Agung Megah Utama (KAMU). Mayarakat menuntut agar PT Kamu bersedia mengembalikan lahan yang saat ini dikelola oleh perusahaan itu, lantaran masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat mereka.
Kapolres Agam AKBP Nur Dwi Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris diruang kerjanya membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang melintas di jalan lintas negara di Nagari Manggopoh kalau ada aksi pemblokiran jalan.
“Mendapatkan laporan itu, tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan. Sesampai di lokasi, kita mencoba melakukan pendekatan secara persuasif dan menjalin komunikasi dengan masyarakat, karena perbuatan mereka ini telah merugikan banyak orang, apalagi para pengendara yang melewati jalan itu akan tertahan dan menumpuk di sana,” kata AKBP Nur Dwi Setiawan.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan negosiasi, dijelaskan AKBP Nur Dwi Setiawan, peserta aksi ini tidak memperlihatkan itikad baiknya menghentikan aksi pemblokiran jalan dan tak juga membubarkan diri. Setelah itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas membubaran paksa masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan.
“Kita juga menyingkirkan dan memadamkan ban bekas serta kayu yang dibakar di tengah jalan. Setelah itu kita lakukan pembersihan agar arus lalu lintas kembali normal. Kita juga mengamankan delapan orang yang diduga menjadi dalang atau aktor serta barang bukti dari sisa-sisa ban dan kayu yang mereka bakar,” ujar AKBP Nur Dwi Setiawan.
Ditambahkan AKBP Nur Dwi Setiawan, dari penyelidikan awal mereka menggelar aksi demo ini tidak memiliki izin resmi, sehingga ini sudah melanggar aturan yang telah ada. Selain itu, aksi memlokade jalan negara dan ini jelas bertentangan dengan Pasal 192 ke I KUHP.
“Dari keterangan awal dari delapan orang yang kita amankan ini, aksi itu dipicu akibat tuntutan mereka selama ini tidak di akomudir oleh Pemerintah Daerah setempat serta pihak BPN Provinsi Sumbar tentang kejelasan tentang hak-haknya tanah mereka selama ini,” ujar AKBP Nur Dwi Setiawan.
AKBP Nur Dwi Setiawan menegaskan, pihaknya tidak mengutamakan apa yang menjadi tuntutan, tetapi yang dikejar yakni perbuatan mereka yang memblokade jalan negara tersebut, terlepas ada persoalan mereka dengan pihak terkait. Kalau mereka memang memiliki dokumen yang lengkap tentang kepemilikan ulayat tersebut silahkan tempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap delapan orang yang kita amankan ini,” pungkasnya. (pry)