PADANG, METRO
Hendak selundupkan sabu ke wilayah Jambi, kurir narkotika lintas provinsi yang menumpangi mobil travel ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kamang Baru, Sijunjung.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat sekitar satu kilogram yang disembunyikan di bawah bangku penumpang yang merupakan milik tersangka YS (41). Tersangka diketahui berasal dari Desa Manasah Timur, Pesangan, Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, menuturkan tersangka ditangkap setelah diintai anggota Reserse Narkoba Polda Sumbar, sejak beberapa pekan lalu. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada pendistribusian sabu-sabu yang dibawa dari Aceh dengan tujuan Jambi.
Pelaku melewati Pekanbaru dengan menggunakan travel, kemudian masuk ke wilayah Sumbar, yakni Sijunjung. Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga Teluk Kuantan, batas Sumbar-Riau. Di sana didapati informasi, target menumpang travel Rimbo Bujang Jaya Innova warna silver,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu saat press release kasus di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, setelah membuntuti mobil yang ditumpangi tersangka, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 16.50 WIB, pihaknya berhasil menangkap tersangka di SPBU Jorong Parit Rantang saat mobil mengisi BBM.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian digeledah isi mobil dan ditemukan paket besar sabu yang dikemas dengan plastik warna kuning bermerk Guanyinwang. Paket besar tersebut dibungkus plastik kresek hitam yang terletak di bawah tempat duduk bagian tengah mobil,” jelas Kombes Pol Satake.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, tersangka dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka yang merupakan warga Aceh itu mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dibawa ke seorang pengedar di Jambi.
‘Kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas dengan bekerjasama dengan aparat kepolisian Jambi. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Satake Bayu. (rgr)