PADANG, METRO
Setelah menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali menetapkan dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui media sosial Facebook menggunakan akun palsu.
Kedua tersangka baru merupakan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto. Penetapan tersangka Indra Catri berdasarkan surat penetapan nomor 33/VIII-Reskrimsus/2020 tanggal 10 Agustus. Sedangkan Martias Wanto dalam surat penetapan nomor 32/VIII-Reskrimsus/2020 tanggal 10 Agustus.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan setelah dilakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli, serta pemeriksaan labfor forensik, maka ditemukanlah tersangka baru.
“Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (11/8).
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, kedua tersangka terbukti terlibat dalam kasus itu. Terkait dengan peran Indra Catri dan Martias Wanto, pihaknya tidak bisa merincikan, tetapi perannya ikut serta dalam rangkaian terjadinya tindak pidana kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.
“Sebelumnya, gelar perkara atas kasus ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Hal ini masih menunggu proses perkembangan lanjut. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka. “Tidak dilakukan penahanan badan. Ini baru proses, tunggu perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong. Akun bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Mulyadi.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti, ada tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini jauh hari telah dilakukan. Mereka berinisial ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH (50) dan RP (33) selaku ajudan Indra Catri.
Mereka diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) dinyatakan lengkap.
PH Nilai Terlalu Prematur
Terkait penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka, Rianda Sepriasa mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai terlalu prematur. Namun ia tetap menghormati proses hukum itu jika memang penyidik telah memiliki dua unsur alat bukti.
“Menurut saya terlalu prematur (dini) soal penetapan tersangka Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto. Apakah ada nuansa politik, kita lihat saja. Tapi saya rasa kita semua tahu. Karena menetapkan tersangka harus mempunyai dua alat bukti. Kalau memang penyidik memiliki dua alat bukti, ya silakan. Apa langkah selanjutnya tergantung Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto,” kata Rianda kepada wartawan, Selasa (11/8).
Rianda mengungkapkan, sampai saat ini dirinya belum ketemu dengan kliennya Indra Catri. Hanya saja, pertemuan bersama Martias Wanto telah dilakukan. Akan tetapi untuk langkah selanjutnya masih belum dibicarakan.
“Sampai hari ini belum ketemu dengan Pak Indra Catri dan belum via telepon. Tapi dengan Pak Sekda sudah ketemu, nah apakah mengambil langkah perlu bicara dengan Pak Indra Catri dulu,” jelasnya.
Rianda menuturkan, Indra Catri informasinya sedang berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu dan dijadwalkan hari ini (kemarin red) akan kembali ke Sumbar.
“Beliau hari ini kabarnya pulang, tapi jam berapa belum tahu. Tapi yang jelas atas kasus ini tentunya Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto keberatan,” ujarnya.
Gerindra Surati Kapolri
Terkait ditetapkannya Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka baru atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi, Partai Gerindra merasa keberatan dan mengkritik soal penetapan tersangka Indra Catri yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar 2020.
“Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade kepada wartawan, Selasa (11/8).
Gerindra merasa keberatan terhadap penetapan status tersangka Indra Catri karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember mendatang. Indra Catri dipasangkan dengan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.
“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” jelas Andre.
Andre yang juga Anggota DPR RI ini mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.
“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” tuturnya. (rgr/r)