PASAMAN, METRO
Lagi-lagi, jajaran Polres Pasaman menggagalkan upaya penyelundupan daun ganja kering dari Sumatra Utara ke Sumatra Barat. Kali ini, penangkapan dilakukan terhadap mobil Toyota Avanza yang mengalami kecelakaan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (10/8) sekitar pukul 08.45 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah ratusan paket besar daun ganja kering yang dilakban menjadi balok-balok dimasukkan di dalam karung plastik dan ditaruh di bagian bangku belakang mobil. Diperkirakan, daun ganja yang disita seberat 10 kilogram. Rencananya, ganja yang dijemput dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara tersebut akan di pasarkan di daerah Bukittinggi.
Tidak hanya menyita daun ganja kering dalam jumlah banyak, petugas juga menangkap dua tersangka berinisial RTF (21) warga Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan MF (20) warga Koto Malintang Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan patrol. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendapat informasi ada dua unit mobil mengalami kecelakaan di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Usai mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua unit mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, saat dilakukan pemeriksaan pengemudi dan penumpang mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1809 EOJ sudah tidak ada di tempat alias melarikan diri, malahan pihaknya menemukan lima karung goni warna putih berisikan sebanyak 102 paket besar daun ganja,” jelas AKBP Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya menuturkan, dari keterangan masyarakat sekitar, sempat melihat dua orang berlari meninggalkan mobil. Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut sembari mengamankan barang bukti daun ganja berikut dengan mobil.
“Sekira pukul 07.00 WIB, anggota yang sedang melakukan pengintaian melihat ada dua pengendara sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga dilakukan pembuntutan kemana tujuan dua sepeda motor tersebut. Sekira pukul. 08.45 WIB, anggota melihat dua unit sepeda motor menaikkan dua orang di Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dengan jarak sekira 2 kilometer dari ditemukannya mobil yang membawa narkotika jenis ganja kering,” ujar AKBP Hendri Yahya.
Ditambahkan AKBP Hendri Yahya, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dua unit sepeda motor yang mencurigakan itu. Sesampai di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, dua unit sepeda motor tersebut berhasil diberhentikan secara paksa sehingga satu unit motor dapat diamankan. Tetapi satu motor lagi berhasil kabur dan menerobos barikade polisi sehingga kembali dilakukan pengejaran.
“Beberapa kilometer dari penangkapan pertama, kita kembali memberhentikan satu sepeda motor lagi. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna untuk penyidikan selanjutnya dan kedua tersangka. Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup. Informasinya, ganja dibawa dari Sumatra Utara untuk diedarkan di Bukittinggi,” tutup AKBP Hendri Yahya. (cr6)