PARIAMAN, METRO
Diberikan kepercayaan untuk menjadi pengasuh atau biasa dikenal baby sitter, wanita berstatus residivis kasus barkoba di Kota Pariaman ini malah melakukan perbuatan menyimpang terhadap bayi berusia delapan bulan yang dititipkan kepadanya. Bejatnya, bayi itu dicabulinya sambil video call sex (VCS) untuk memenuhi hasrat seksual suaminya yang berada di Kota Medan.
Namun, aksi lucah yang dilakukan perempuan berinisial VV (19) ini pun akhirnya kepergok oleh ibu korban yang tiba-tiba pulang ke rumah setelah mencari bibit padi di sekitar kampung. Parahnya, meski sudah sempat diintip ibu korban dan melihat langsung apa yang dilakukannya kepada bayi itu, pelaku masih saja sempat mengelak.
Malahan, pelaku VV masih saja berkilah hanya mengantikan popok. Tetapi, ketika sudah didesak oleh ibu korban, pelaku pun akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban. Mirisnya, aksi itu sudah lebih dari empat kali dilakukan pelaku terhadap korban sembari mempertontonkannya kepada suaminya.
Kontan saja, pengakuan pelaku membuat ibu korban murka dan langsung melapor ke Polres Pariaman. Menindaklanjuti laporan ibu korban, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman kemudian menangkap pelaku VV untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Kamis (5/8) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah setelah mencari bibit padi di sekitaran kampungnya.
“Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku. Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku di dalam kamar tidur,” kata AKBP Deny.
Ditambahkan AKBP Deny, selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat pelaku VV sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Melihat hal tersebut, EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban.
“Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti popok saja setelah buang air besar. Namun setelah dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar di popok yang diganti pelaku. Dari situlah, ibu korban semakin curiga,” ungkap AKBP Deny.
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil panggilan video alias Video Call Sex (VCX) dengan suami siri pelaku.
“Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan bekerja sebagai pedagang es. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku.
Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Deny, pelaku VV ini ditampung oleh orang tua korban untuk membantu-bantu di rumah sebagai pengasuh bayi. Jadi hubungan antara pelaku dengan orang tua korban tidak ada hubungan keluarga, murni dipekerjakan untuk menjaga anaknya di rumah ketika orang tua korban tidak berada di rumah.
“Pelaku kami tangkap Minggu (9/8) dan langsung diamankan ke Mapolres. Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan cabul itu karena diancam oleh suaminya, jika tidak mau atau menolak, akan dibunuh. Itu pengakuannya. Pelaku sendiri merupakan residivis atau sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika,” pungkas AKBP Deny. (z)